Hewan Kurban Bergejala Berat PMK Tidak Sah, MUI Depok: Tertuang dalam Fatwa
MUI Depok menjelaskan hewan kurban yang bergejala berat PMK tidak sah untuk dijadikan sembelihan kurban.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Depok- Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Depok, Jawa Barat Encep Hidayat menjelaskan terkait hukum berkurban dengan hewan yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Menurut Encep Hidayat, MUI sudah memberi fatwa jika hewan yang bergejala ringan PMK masih sah dijadikan sembelihan kurban. Namun, lain ceritanya dengan hewan yang bergejala berat.
"Penjelasan ini (hewan kurban terkena PMK) juga sudah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Wabah PMK," kata Encep Hidayat dalam keterangannya di Depok, Selasa 14 Juni 2022.
Baca Juga: Akhirnya Amber Heard Angkat Bicara Soal Putusan Johnny Depp, Langsung 'Sindir' Juri
Encep menjelaskan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Sedangkan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
Baca Juga: Jadwal Indonesia Open 2022: Saksikan Aksi Minions dan Anthony Ginting Hari Ini
Namun, untuk hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.
Selanjutnya, kata Encep, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan hewan kurban.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 14 Juni 2022: Mici dan Angga Gagal Adopsi Nayla Karena Hal Ini
Encep menjelaskan untuk pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.***
Editor : inilahkoran

