Hingga November, Jasa Raharja Cibinong Berikan Santunan Hingga Rp30 Miliar

Hingga November, Jasa Raharja Cibinong Berikan Santunan Hingga Rp30 Miliar
Ilustrasi (reza zurifwan)

 

INILAH, Bogor - Kantor Pelayanan Jasa Raharja Cibinong yang membayar klaim warga Kabupaten Bogor dan Kota Depok hingga akhir November 2019 sebesar Rp 30 miliar.

Santunan Jasa Raharja ini diberikan kepara korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka ringan, sedang, berat maupun meninggal dunia. Untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia, santunan diberikan kepada ahli waris korban.

"Tahun ini, dari dana sebesar Rp30 miliar mayoritas diberikan kepada warga Kabupaten Bogor sedangkan warga Kota Depok lebih sedikit baik dari segi luas wilayah dan jumlah penduduknya," kata Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Cibinong Unggul Yoga Saputra ketika ditemui INILAH di Gadog, Ciawi, Minggu (29/12).

Ia menerangkan untuk korban kecelakaan lalu lintas santunan diberikan kepada 26 rumah sakit di Kabupaten Bogor dan Kota Depok yang melayani pelayanan kesehatan korban.

"Santunan pelayanan kesehatan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka ringan, sedang dan berat itu maksimalnya Rp20 juta. Sedangkan pembayaran santunan kematian itu diberikan dana sebesar Rp50 juta  bagi warga Kabupaten Bogor dan Kota Depok, walaupun kecelakaan lalu lintasnya terjadi di luar wilayah," terangnya.

Unggul menuturkan, untuk korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka ringan, sedang, dan barat, PT Jasa Raharja adalah pembayar pertama. Bila biaya perawatan kesehatan lebih dari Rp20 juta, maka akan dialihkan pembayarannya kepada BPJS Kesehatan, asuransi lain, atau dana pribadi korban.

Dia menjelaskan korban kecelakaan lalu lintas yang akan mendapatkan santunan Jasa Raharja adalah kecelakaan non tunggal atau tabrakan antara dua kendaraan.

"Klaim santunan Jasa Raharja diberikan kepada kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, sedangkan untuk kecelakaan lalu lintas yang tunggal sepanjang jenis kendaraannya umum atau bis parawisata yang membayar tiket maka akan tetap mendapatkan santunan dari kami," jelas Unggul.

Unggul melanjutkan selama ini jajarannya kerap mengalami kesulitan membayarkan santunan kepada korban lalu lintas yang tidak memiliki e-KTP, untuk mengantisipasinya jajarannya pun kerap melonggarkan peraturan dengan meminta surat domisili korban.

"Selain permasalahan korban yang tidak memiliki e-KTP, kesulitan petugas Jasa Raharja dalam membayar asuransi kematian adalah apabila yang meninggal adalah suami yang memiliki dua istri atau lebih karena harus dikroscek pihak mana yang memang benar-benar berhak menjadi pihak ahli waris," lanjut Unggul. (reza zurifwan)


Editor : suroprapanca