Honorer DPRD Kabupaten Cirebon Tolak Kerja Paruh Waktu

Sejumlah pegawai honorer menyatakan penolakannya terhadap rencana penerapan sistem kerja paruh waktu. Mereka menilai, sistem tersebut tidak sesuai dengan tuntutan pekerjaan yang memerlukan fleksibilitas dan loyalitas tanpa batas waktu.

Honorer DPRD Kabupaten Cirebon Tolak Kerja Paruh Waktu

INILAHKORAN, Cirebon – Sejumlah pegawai honorer menyatakan penolakannya terhadap rencana penerapan sistem kerja paruh waktu. Mereka menilai, sistem tersebut tidak sesuai dengan tuntutan pekerjaan yang memerlukan fleksibilitas dan loyalitas tanpa batas waktu.

“Kami menolak adanya status kerja paruh waktu. Kerja kami tidak terbatas oleh waktu. Ketika pimpinan memberi tugas, kami sebagai bawahan harus selalu siap. Ini bentuk loyalitas kepada pimpinan,” kata pegawai honorer di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon, Fiqih Ramadhan, Kamis 12 Desember 2024.

Beberapa pegawai juga mengeluhkan usia mereka yang rata-rata sudah di atas 40 tahun. Mereka mengaku, sistem kerja paruh waktu kurang efektif untuk menjalankan tanggung jawab yang membutuhkan kesiapan kapan pun.

Pegawai lainnya, Zetoni mengaku, dia dan pegawai honorer yang lainnya sudah mengikuti seleksi. Proses seleksi untuk pengaturan status honorer tersebut, kata dia berjalan lancar. Namun, sejumlah honorer tetap berharap agar kebijakan ini dapat dikaji ulang demi memastikan efektivitas kerja dan kesejahteraan pegawai.

“Kami berharap ada solusi yang lebih baik. Sistem paruh waktu ini bukanlah jawaban atas kebutuhan kerja yang sebenarnya,” tutupnya.

Sementara itu, informasi dari DPRD menyebutkan, dari total 93 pegawai honorer yang, hanya 43 orang yang mendapat status penuh waktu. Sisanya diusulkan untuk bekerja secara paruh waktu. Namun, rata-rata usia pegawai paruh waktu tersebut disebutkan sudah tergolong lanjut, yang dinilai kurang mendukung penerapan sistem tersebut.

Sebagai informasi, PPPK paruh waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja dengan jam kerja lebih sedikit dibandingkan dengan PPPK penuh waktu. Jam kerja PPPK paruh waktu adalah 4 jam per hari, sedangkan PPPK penuh waktu adalah 8 jam perhari.

PPPK paruh waktu dibuat untuk melindungi pekerja honorer dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. PPPK paruh waktu merupakan kesempatan bagi honorer yang tidak lulus seleksi PPPK untuk tetap bekerja di instansi pemerintahan dan mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP).

Berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang PPPK paruh waktu, pertama Gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan tingkat tanggung jawab, jenis pekerjaan, serta wilayah kerja dan PPPK paruh waktu tidak mendapatkan pakaian dinas harian (PDH) ASN.

Kedua, PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melewati tahap evaluasi kinerja dan syarat administrasi. Ketiga, PPPK paruh waktu diberikan ruang oleh pemerintah untuk mencari penghasilan lain di luar instansi yang mempekerjakannya.  ***


Editor : Ahmad Sayuti