Hotal Isoman Dibebaskan dari Pajak 

Pemkot Bandung memberikan pembebasan pajak bagi hotel yang membuka ruang isolasi mandiri bagi orang yang dinyatakan positif Covid-19. 

Hotal Isoman Dibebaskan dari Pajak 
istimewa

INILAH, Bandung - Pemkot Bandung memberikan pembebasan pajak bagi hotel yang membuka ruang isolasi mandiri bagi orang yang dinyatakan positif Covid-19. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen mengatakan, ada beberapa relaksasi yang diberikan terkait pembayaran pajak saat pandemi Covid-19 ini.

Pertama, pembebasan pajak terhadap hotel yang melaksanakan isolasi mandiri. Pengelola hotel Bisa melampirkan rekomendasi atau surat keterangan dari institusi yang menangani pandemi atau hasil dari test swab PCR.

Baca Juga : Babak Baru, Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Segera Disidangkan

Kedua, ada penghapusan sanksi administrasi pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, air tanah yang memiliki pajak terutang.

"Selanjutnya, pada saat biasa kalau ada keterlambatan pembayaran pajak kita mengeluarkan surat teguran, sekarang tidak," kata Iskandar, Kamis (29/7/2021). 

Selain itu, Bapenda Kota Bandung pun mengeluarkan kebijakan pengurangan berupa pemberian stimulus 100 persen ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB). Jadi PBB tahun ini masih sama dengan tahun sebelummya.

Baca Juga : Bikin Haru! Kisah Orangtua Melejitkan Prestasi Anaknya Penyandang Disabilitas

"Ada juga pembebasan PBB dengan nilai kurang atau sama dengan Rp100 ribu untuk objek bangunan rumah tinggal. Kita juga memberikan pengurangan 100 persen terhadap permohonan pengurangan pajak yang diajukan wajib pajak orang pribadi, veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya atau janda/dudanya," ucapnya. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani