Hukum Konsumsi Makanan Basi

APA hukum memakan makanan yang sudah busuk atau sudah basi? Apakah boleh disantap dan dinikmati? Ada perbedaan di antara para ulama dalam menghukumi makanan tersebut, ada yang menghukumi haram dan ada yang mengatakan hanyalah makruh selama tidak berdampak bahaya ketika memakannya.

Hukum Konsumsi Makanan Basi
Ilustrasi/Net

APA hukum memakan makanan yang sudah busuk atau sudah basi? Apakah boleh disantap dan dinikmati? Ada perbedaan di antara para ulama dalam menghukumi makanan tersebut, ada yang menghukumi haram dan ada yang mengatakan hanyalah makruh selama tidak berdampak bahaya ketika memakannya.

Masalah di atas bisa kita gali dari hadits yang membicarakan masalah buruan. Perhatikan hadits no. 1344 dari kitab Bulughul Marom berikut. Dari Abu Tsalabah, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, "Apabila engkau melepaskan panahmu, lalu buruanmu lenyap dari pandanganmu, setelah itu dapat ditemukan, makanlah selama belum busuk." (HR. Muslim no. 1931).

Berbagai faedah dari hadits di atas:

Baca Juga : Wasiat Rasulullah kepada Anak Muda

1- Hadits di atas menunjukkan bolehnya memakan hasil buruan walaupun lenyap dari sang pemburu, dengan catatan selama dagingnya tidak rusak, begitu pula baunya tidak berubah.

2- Patokan lamanya hasil buruan menghilang tidak dikaitkan dengan waktu, tidak mesti sehari, yang penting dipastikan bahwa bekas panah dari sang pemburu menancap pada hasil buruan. Karena dalam hadits Abu Tsalabah ini dijadikan patokan dengan membusuk, itu berarti tidak merujuk pada waktu. Dan berarti jika hasil buruan yang menghilang tadi ditemukan lebih dari sehari dan belum membusuk, tetap masih halal dimakan. Namun jika ditemukan sudah membusuk, maka tidak halal dimakan.

Sedangkan hadits sebelumnya dari Adi bin Hatim yang menyebutkan, "Jika ia hilang darimu sehari, lalu engkau tidak dapati padanya kecuali panahmu saja, maka makanlah hewan buruan tersebut jika engkau mau", penyebutan satu hari di sini tidak ada mafhum. Maksudnya tidak bisa dipahami jika kurang lebih dari satu hari berarti tidak boleh dimakan. Tidaklah dipahami seperti itu.

Baca Juga : Suami Selingkuh karena Tak Puas Soal Ranjang

3- Hadits ini menunjukkan bahwa seorang muslim dilarang memakan makanan yang sudah membusuk dan sudah berubah baunya. Namun kebanyakan ulama seperti Al Qodhi Iyadh dan Imam Nawawi mengatakan bahwa larangan tersebut bermakna makruh. Jika sampai menimbulkan dhoror (bahaya) ketika memakan makanan yang busuk tersebut, dihukumi haram. Sedangkan pendapat lainnya mengatakan secara mutlak memakan makanan yang busuk diharamkan. Inilah yang jadi pendapat Al Hafizh Ibnu Hajar, pendapat sebagian ulama Syafiiyah dan diikuti pula oleh Asy Syaukani.

Halaman :


Editor : Bsafaat