Pikir Seribu Kali Ketika Hendak Menggoda Istri Orang, Ini Ancaman Nabi!
DALAM islam, kelakuan sering menggoda istri orang termasuk dalam dosa takhbib. Jelas, perilaku ini menyimpang dan sangat tidak dibenarkan secara syariat islam.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
DALAM islam, kelakuan sering menggoda istri orang termasuk dalam dosa Takhbib. Jelas, perilaku ini menyimpang dan sangat tidak dibenarkan secara syariat islam.
Dikutip muslim.or.id, dr Rahenul Bahraen menjelaskan ancaman dosa melakukan “Takhbib” terdapat pada hadits berikut:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”Bukan bagian dari kami, Orang yang melakukan Takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Daud 2175 dan dishahihkan al-Albani)
Ad-Dzahabi menjelaskan yaitu merusak hati wanita terhadap suaminya, beliau berkata,
”Merusak hati wanita terhadap suaminya.” (Al-Kabair, hal. 209).
Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”Barang siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dari kami.”( HR. Ahmad, shahih)
Dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah dijelaskan bahwa merusak di sini adalah mengompor-ngimpori untuk minta cerai atau menyebabkannya (mengompor-ngompori secara tidak langsung).
“Maksud merusak istri orang lain yaitu mengompor-ngompori untuk meminta cerai atau menyebabkannya, maka ia telah melalukan dosa yang sangat besar.” (Mausu’ah Fiqhiyyah 5/291)
Intinya, dosa Takhbib adalah merusak rumah tangga orang lain. Baik itu dilakukan oleh seorang pria ataupun wanita. Mengompor-ngompori salah satu pasutri agar membenci pasangannya dan menjadi suka padanya. Allahu 'alam.
Editor : Bsafaat


