Hukum Kuku Palsu, Bulu Mata Palsu & Lensa Berwarna
Yang dilaknati Allah dan syaitan itu mengatakan: Sungguh aku akan mengambil dari hamba-hamba-Mu bahagian yang sudah ditentukan (untukku).
ALLAH berfirman tentang sumpah Iblis dalam upaya menyesatkan anak Adam:
"Yang dilaknati Allah dan syaitan itu mengatakan: "Sungguh aku akan mengambil dari hamba-hamba-Mu bahagian yang sudah ditentukan (untukku).
Dan Aku sungguh akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan Aku memerintahkan mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya".
Barangsiapa yang menjadikan syaitan sebagai penolong selain Allah, Maka sesungguhnya dia menderita kerugian yang nyata." (QS An-Nisa`: 118-119)
Ditanyakan kepada Lajnah Daimah tentang hukum menggunakan kuku palsu, bulu mata palsu, serta lensa mata yang berwarna? Maka Jawabannya:
Penggunaan kuku buatan dan bulu mata palsu serta lensa mata yang berwarna-warni tidak diperbolehkan, karena dapat membahayakan organ tubuh yang mengenakannya disamping itu juga terdapat unsur penipuan serta mengubah ciptaan Allah.
Berkata Asy-Syaikh Sholeh Alfauzan Hafidzohulloh- ketika ditanya tentang hal ini :
Halaman :