Hukum Kuku Palsu, Bulu Mata Palsu & Lensa Berwarna

Yang dilaknati Allah dan syaitan itu mengatakan: Sungguh aku akan mengambil dari hamba-hamba-Mu bahagian yang sudah ditentukan (untukku).

Hukum Kuku Palsu, Bulu Mata Palsu & Lensa Berwarna
Ilustrasi/Net

ALLAH berfirman tentang sumpah Iblis dalam upaya menyesatkan anak Adam:

"Yang dilaknati Allah dan syaitan itu mengatakan: "Sungguh aku akan mengambil dari hamba-hamba-Mu bahagian yang sudah ditentukan (untukku).

Dan Aku sungguh akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan Aku memerintahkan mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya".

Barangsiapa yang menjadikan syaitan sebagai penolong selain Allah, Maka sesungguhnya dia menderita kerugian yang nyata." (QS An-Nisa`: 118-119)

Ditanyakan kepada Lajnah Daimah tentang hukum menggunakan kuku palsu, bulu mata palsu, serta lensa mata yang berwarna? Maka Jawabannya:

Penggunaan kuku buatan dan bulu mata palsu serta lensa mata yang berwarna-warni tidak diperbolehkan, karena dapat membahayakan organ tubuh yang mengenakannya disamping itu juga terdapat unsur penipuan serta mengubah ciptaan Allah.

Berkata Asy-Syaikh Sholeh Alfauzan Hafidzohulloh- ketika ditanya tentang hal ini :

Halaman :


Editor : Bsafaat