Solusi Mewarnai Kuku agar Halal dan Berpahala

KUTEKS itu tidak haram digunakan oleh seorang wanita, terutama bila tujuannya untuk meningkatkan penampilan di depan suaminya. Bahkan dengan niat dan tata cara yang benar, justru menjadi ibadah di sisi Allah Ta'ala. Dan secara umum tidak terbukti sebagai benda yang masuk dalam kategori najis. Sehingga penggunaannya dari sisi thaharah, tidak menjadi masalah.

Solusi Mewarnai Kuku agar Halal dan Berpahala
Ilustrasi/Net

KUTEKS itu tidak haram digunakan oleh seorang wanita, terutama bila tujuannya untuk meningkatkan penampilan di depan suaminya. Bahkan dengan niat dan tata cara yang benar, justru menjadi ibadah di sisi Allah Ta'ala. Dan secara umum tidak terbukti sebagai benda yang masuk dalam kategori najis. Sehingga penggunaannya dari sisi thaharah, tidak menjadi masalah.

Masalah yang timbul dari pemakaian kuteks ini hanya pada tidak sampainya air wudhu. Sebab biasanya kuteks ini berbentuk lapisan di kuku. Apabila telah mengering, lapisan ini tidak tembus air. Sementara wudhu' itu sendiri mensyaratkan basahnya tangan dengan air, termasuk basahnya kuku. Namun dengan adanya kuteks yang membentuk lapisan itu, maka kuku tidak basah. Dan karena tidak basah, maka wudhu' tidak sah.

Dengan tidak sahnya wudhu', akibatnya salat pun tidak sah. Maka urusan kuteks yang kecil ini akhirnya bisa menjadi besar, karena sampai membuat salat tidak sah. Namun bila bisa disiasati agar pemakaian kuteks tidak merusak wudhu', sebenarnya tidak ada masalah. Misalnya, sebelum memakai kuteks berwudhu' terlebih dahulu. Jadi tetap bisa shalat. Hanya nanti bila wudhu'nya sudah batal dan ingin shalat lagi, terpaksa kuteks harus dihilangkan dulu, baru berwudhu' lagi.

Baca Juga : Hal-hal yang Dimakruhkan dalam Shalat

Selain penggunaan kuteks, ada pewarna kuku yang lebih alami. Yaitu hinna'. Bangsa kita sering menyebutkan dengan istilah 'pacar kuku'. Biasanya dibawa oleh jamaah haji sebagai oleh-oleh dari tanah suci. Berbeda dengan kuteks, hinna' tidak membentuk lapisan di atas permukaan kuku.

Sebaliknya, justru masuk ke dalam pori-pori kuku sehingga berwarna merah, tapi tidak menghalangi masuknya air wudhu'. Maka lebih praktis menggunakan hinna' dari pada kuteks, apalagi mengingat kuteks itu buatan pabrik, yang tentunya terbuat dari berbagai macam zat kimia. Sayangnya, kami belum mendapatkan penelitian tentang dampak penggunaannya. Wallahu a'lam bishshawab. [Ahmad Sarwat, Lc.]

Baca Juga : Hadits Hukum Isbal Alias Bercelana Cingkrang


Editor : Bsafaat