Hukum Onani karena Istri Lagi Hamil Tua

PADA dasarnya laki-laki, apalagi yang telah beristri, pasti rikuh melakukan onani atau masturbasi. Persoalannya, bagaimana bila kondisinya istri sedang hamil tua dan berhalangan untuk berhubungan?

Hukum Onani karena Istri Lagi Hamil Tua

PADA dasarnya laki-laki, apalagi yang telah beristri, pasti rikuh melakukan onani atau masturbasi. Persoalannya, bagaimana bila kondisinya istri sedang hamil tua dan berhalangan untuk berhubungan?

Masturbasi atau onani adalah pemuasan kebutuhan seksual dengan merangsang organ-organ sensitif (terutama alat kelamin) sendiri dengan tangan atau alat-alat. Istilah fiqih untuk masturbasi adalah Istimna.

Imam Malik dan Syafii mengharamkan masturbasi dengan merujuk pada ayat berikut.
"Sungguh beruntung orang-orang beriman. (QS. Al-Mukminun 23:1). "(yaitu) orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali untuk pasangannya (suami/isterinya)" (QS. Al-Mukminun 23: 5-6). "Barangsiapa yang mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melewati batas". (QS. Al-Mukminun 23: 7)

Baca Juga : Orang Bakhil, Tak Disuka Allah, Dibenci Manusia

"Barangsiapa yang mencari di balik itu." Maksudnya adalah yang mencari kepuasan seksual bukan dengan isteri/suaminya, tapi dengan cara yang lain seperti homoseks, masturbasi, lesbi, dll., maka itu adalah perbuatan yang melewati batas alias haram. Inilah yang menjadi landasan Imam Syafii dan Imam Malik mengharamkan masturbasi atau onani.

Namun, sebagian ulama dari Mazhab Hanafi dan Hanbali mempunyai pendapat yang lebih longgar (moderat). Menurut mereka, masturbasi secara prinsip hukumnya terlarang/haram, namun apabila dorongan seksual seseorang sangat tinggi padahal belum mampu menikah dan kalau dorongan seksual tersebut tidak disalurkan akan membawa pada dosa yang lebih besar yaitu zina, maka dalam kondisi seperti ini masturbasi atau onani hukumnya menjadi mubah atau diperbolehkan.

Inilah yang disebut akhaffu dhararain (melaksanakan yang paling minimal madharatnya, dengan kata lain daripada terjerumus pada zina lebih baik melakukan masturbasi).

Baca Juga : Menyeramkan, 7 Neraka Ini Siap Menyiksa Manusia

Imam Ibnu Hazm (salah seorang tokoh mazhab Dhahiri) berpendapat bahwa hukum masturbasi adalah makruh, artinya bila ditinggalkan mendapat pahala dan bila dikerjakan tidak berdosa. Ia mendasarkan pendapatnya pada firman Allah swt.,
"Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu" (QS. Al Baqarah 2:29).

Halaman :


Editor : Bsafaat