Hukum Ramadhan, Memakai Obat Semprot Asma Saat Puasa, Buya Yahya: Pahala Tidak Berkurang
Bagaimana hukum memakai obat semprot asma saat berpuasa? Berikut penjelasan Buya Yahya terkait pertanyaan tersebut!
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Mempunyai penyakit bawaan atau penyakit yang sering kambuh setiap hari seperti contohnya sakit asma. Bagaimana hukum memakai obat semprot asma saat puasa?
Hal ini menjadi dilemma tersendiri dalam menjalani puasa. Pasalnya obat semprot asma untuk orang yang mengidap penyakit tersebut, di sisi lain dia sedang berpuasa Ramadhan 2022.
Hukum Ramadhan menyebutkan bahwa mulut termasuk dalam rongga yang tidak boleh dimasukkan apapun saat puasa.
Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Dugaan Prostitusi Online Anak di Bawah Umur di Jakarta Barat
Hal tersebut berpotensi membatalkan puasa kita. Lalu bagaimana hukum menyemprotkan obat asma dalam mulut.
Kata Buya Yahya dikutip dari Youtube Al-Bahjah TV itu termasuk batal puasanya. Karena di dalam semprotan tersebut bukan hanya terdapat air, tapi juga bahan kimia.
“Itu batal puasanya, orang sakit termasuk yang diperbolehkan tidak puasa,” jelas Buya Yahya.
Apabila sanggup menahan rasa sakit dari asma tersebut tanpa obat, itu tidak batal.
Namun jika tidak sanggung dan memerlukan obat, sebaiknya kata Buya langsung sekaligus batalkan saja puasanya.
Hukum Ramadhan mengatur hal itu boleh dilakukan. Mengenai pahala puasanya tetap sama seperti orang berpuasa.
“Pahalanya tidak berkurang sedikitpun” lanjutnya.
Setelah selesai bulan Ramadhan, bila ditemukan penyakit asma tersebut belum sembuh dan berpotensi tidak sembuh.
Maka tidak harus mengqodo puasa Ramadhan. Begitu juga sebaliknya.***(Lia Kamilah)
Editor : inilahkoran

