Hukum Ramadhan, Mengorek Telinga Saat Puasa, Buya Yahya: Jangan Terlalu Dalam
Termasuk menjaga semua lubang atau rongga dalam tubuh supaya tidak masuk air atau benda lain. Hukum Ramadhan, Mengorek Telinga Saat Puasa
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Menjalani puasa Ramadhan harus dibarengi dengan ikhtiar menjaga puasanya supaya tidak membatalkan puasa.
Hindari hal-hal yang membatalkan puasa dalam berkegiatan. Termasuk menjaga semua lubang atau rongga dalam tubuh supaya tidak masuk air atau benda lain.
Telinga termasuk rongga yang rentan membatalkan puasa jika ada yang masuk ke dalamnya. Tapi bagaimana hukum mengorek telinga saat puasa?
Buya Yahya menjawab hal tersebut tidak membatalkan puasa karena masuknya tidak berupa cairan dan hanya bagian depan telinga saja.
“Tapi tetap jangan terlalu dalam hingga pendengeran terasa sakit” jelas Buya Yahya dalam Youtube Al-Bahjah TV.
Menurut Imam Syafi’I batas memasukkan sesuatu ke rongga telinga sebesar ujung jari kelingking, itu tidak batal.
Jika melebihi itu ujung jari kelingking tersebut, maka batal dan harus mengqodo puasa di lain hari.
“Tapi lebih baik lakukan malam hari atau puasa saja,” lanjutnya.
Dalam Islam sebenarnya hukum atau syariatnya bisa menyesuaikan dengan kondisi dan keadaan umatnya.
Baca Juga: Stok BBM Ramadhan di Kota Bandung Aman
Begitu pun dengan hukum mengorek telinga saat puasa menjadi diperbolehkan karena termasuk dalam kondisi darurat.***(Lia Kamilah)
Editor : inilahkoran

