Hukum Saweran dalam Islam, Buya Yahya: Harus Mengerti “Isyraq” Dulu

bagaimana hukum saweran dalam Islam? Buya Yahya menjawab saweran itu termasuk pada perilaku yang kurang baik.

Hukum Saweran dalam Islam, Buya Yahya: Harus Mengerti “Isyraq” Dulu
Buya Yahya mengatakan bahwa saweran itu termasuk pada perilaku yang kurang baik.

INILHAKOAN, Bandung- Adat istiadat atau tradisi di Indonesia dalam berbagai acara pernikahan atau sunatan ada yang dikenal dengan istilah saweran.

Yaitu memberikan uang secara  cuma-cuma dengan cara melempar atau menyawer kepada orang lain..

Hal tersebut sering dipandang sebagai hiburan semata, sebenarnya bagaimana hukum saweran dalam Islam?

Baca Juga: Didakwa Terima Suap Rp10 Miliar, Rahmat Effendi Terancam 20 tahun Penjara

Buya Yahya menjawab dalam Youtube Al-Bahjah TV bahwa saweran itu termasuk pada perilaku yang kurang baik.

“Karena tidak mengerti “isyraq” atau mementingkan dulu yang membutuhkan,” jelas Buya Yahya.

Sangat disayangkan jika tradisi saweran dilakukan kepada orang-orang yang sebenarnya mampu, bukan yang membutuhkan atau pantas disedekahi.

Baca Juga: Rumor Kencan Makin Menjadi, V BTS Terlihat Gunakan Aksesoris yang Modelnya Jennie BLACKPINK

Apalagi dalam kegiatannya mengandung unsur berebut uang satu sama lain yang bisa menimbulkan perpecahan, menurut Buya.

“Jika ada tradisi seharusnya bisa dilihat baik atau buruknya dulu dampaknya,” lanjutnya.

Maka hukum saweran dalam Islam itu dibolehkan asalkan harus mengetahui mana yang lebih membutuhkan uang tersebut,

Baca Juga: Tiga Pelaku Pembunuhan Pemuda di Arcamanik Ditangkap, Ini Dia Motifnya

Tradisi yang ada tetap dijalankan, namun tetap harus melihat dari sisi manfaat dan mudharatnya.***(Lia Kamilah)


Editor : inilahkoran