Hukum Saweran dalam Islam, Buya Yahya: Harus Mengerti âIsyraqâ Dulu
bagaimana hukum saweran dalam Islam? Buya Yahya menjawab saweran itu termasuk pada perilaku yang kurang baik.
INILHAKOAN, Bandung- Adat istiadat atau tradisi di Indonesia dalam berbagai acara pernikahan atau sunatan ada yang dikenal dengan istilah saweran.
Yaitu memberikan uang secara cuma-cuma dengan cara melempar atau menyawer kepada orang lain..
Hal tersebut sering dipandang sebagai hiburan semata, sebenarnya bagaimana hukum saweran dalam Islam?
Baca Juga: Didakwa Terima Suap Rp10 Miliar, Rahmat Effendi Terancam 20 tahun Penjara
Buya Yahya menjawab dalam Youtube Al-Bahjah TV bahwa saweran itu termasuk pada perilaku yang kurang baik.
“Karena tidak mengerti “isyraq” atau mementingkan dulu yang membutuhkan,” jelas Buya Yahya.
Halaman :