Hukum Saweran dalam Islam, Buya Yahya: Harus Mengerti “Isyraq” Dulu

bagaimana hukum saweran dalam Islam? Buya Yahya menjawab saweran itu termasuk pada perilaku yang kurang baik.

Hukum Saweran dalam Islam, Buya Yahya: Harus Mengerti “Isyraq” Dulu
Buya Yahya mengatakan bahwa saweran itu termasuk pada perilaku yang kurang baik.

INILHAKOAN, Bandung- Adat istiadat atau tradisi di Indonesia dalam berbagai acara pernikahan atau sunatan ada yang dikenal dengan istilah saweran.

Yaitu memberikan uang secara  cuma-cuma dengan cara melempar atau menyawer kepada orang lain..

Hal tersebut sering dipandang sebagai hiburan semata, sebenarnya bagaimana hukum saweran dalam Islam?

Baca Juga: Didakwa Terima Suap Rp10 Miliar, Rahmat Effendi Terancam 20 tahun Penjara

Buya Yahya menjawab dalam Youtube Al-Bahjah TV bahwa saweran itu termasuk pada perilaku yang kurang baik.

“Karena tidak mengerti “isyraq” atau mementingkan dulu yang membutuhkan,” jelas Buya Yahya.

Halaman :


Editor : inilahkoran