IAW Bongkar Audit di Kementerian PU, Kerugian Negara Diduga Mengendap Rp3,6 Triliun
Kritik keras diarahkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan persoalan serius.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kritik keras diarahkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan persoalan serius bukan pada besarnya nilai temuan, melainkan pada lambannya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi audit.
Sorotan ini menguat setelah Indonesian Audit Watch (IAW) mengungkap adanya dua surat rahasia BPK tertanggal Oktober 2025 yang ditujukan kepada Menteri PU.
Dokumen tersebut, yang dilengkapi berita acara pemeriksaan, mengindikasikan lemahnya respons institusi terhadap hasil audit selama hampir 20 tahun terakhir.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus menilai, persoalan ini tidak bisa lagi dipersempit sebagai kasus proyek atau angka semata, melainkan mencerminkan kegagalan sistem pengawasan.
“Ini bukan skandal satu proyek. Ini adalah kegagalan sistemik yang berlangsung selama dua dekade,” kata Iskandar, Rabu (8/4/2026).
Berdasarkan data BPK, sejak 2005 hingga semester I 2025 terdapat 256 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan total 2.186 temuan. Nilainya mencapai Rp9,72 triliun, ditambah EUR371.098,41 dan USD2,65 juta.
Dari temuan tersebut, BPK menerbitkan 4.778 rekomendasi senilai Rp7,23 triliun. Namun, pelaksanaannya masih jauh dari tuntas.
Sebanyak 3.900 rekomendasi atau 81,62 persen memang telah dijalankan sesuai ketentuan. Namun, 667 rekomendasi belum sesuai, 156 belum ditindaklanjuti, dan 55 tidak bisa diproses lebih lanjut dengan alasan sah.
Artinya, terdapat 823 rekomendasi bermasalah atau sekitar 17,22 persen dengan nilai mencapai Rp3,63 triliun.
“Ini bukan angka kecil. Ini adalah bukti bahwa sistem tindak lanjut tidak berjalan efektif,” tegas Iskandar.
IAW juga menyoroti stagnasi penyelesaian kerugian negara. Dari total Rp2,86 triliun kerugian awal, masih tersisa Rp1,35 triliun hingga akhir 2024 yang belum diselesaikan.
Alih-alih menurun, angka tersebut justru nyaris tidak berubah hingga pertengahan 2025, bahkan bertambah potensi baru sebesar Rp400,55 miliar per Maret 2026.
Situasi ini dinilai sebagai kegagalan akselerasi penyelesaian, sekaligus kontras dengan narasi yang berkembang di publik.
“Artinya saat publik disuguhi drama pengunduran diri, di belakang layar justru muncul potensi kerugian baru," katanya.
IAW turut mengkritik informasi yang beredar di ruang publik yang hanya menyebut angka Rp1 triliun hingga Rp3 triliun. Menurut Iskandar, angka tersebut tidak mencerminkan keseluruhan temuan audit yang jauh lebih besar.
“Rp1 triliun yang disebut Menteri kemungkinan hanya merujuk pada temuan terbaru atau temuan di dua direktorat jenderal tertentu. Tapi akumulasi keseluruhannya mencapai hampir Rp10 triliun,” tuturnya.
Pembentukan tim internal “lidi bersih” oleh Menteri PU juga menjadi sorotan. IAW menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar dalam rekomendasi resmi BPK.
“Ini tidak tercatat dalam dokumen BPK sebagai langkah yang direkomendasikan. Itu inisiatif Menteri, bukan respons terhadap rekomendasi spesifik BPK,” ujarnya.
Dalam dokumennya, BPK memberikan empat rekomendasi utama kepada Menteri PU, yakni pembentukan Majelis Pertimbangan dan TPKN, percepatan TGR, penyelesaian kerugian bendahara sesuai aturan, serta pemisahan kerugian antara Kementerian PU dan Kementerian PKP.
Seluruh rekomendasi tersebut wajib ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan undang-undang. Namun, IAW menilai implementasinya belum optimal.
“Dari empat rekomendasi BPK, tidak ada satu pun yang telah ditindaklanjuti secara penuh dan sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.
IAW menegaskan, temuan audit bernilai triliunan rupiah tersebut seharusnya tidak berhenti pada ranah administratif. Potensi pelanggaran hukum dinilai sangat terbuka.
“Temuan BPK senilai Rp9,73 triliun dan rekomendasi senilai Rp7,23 triliun adalah bukti permulaan yang sangat kuat adanya kerugian keuangan negara,” imbuhnya.
Tanpa pelimpahan ke aparat penegak hukum, IAW khawatir penyelesaian hanya akan berhenti di internal kementerian.
“Namun, kerugian ini tidak akan pernah menjadi ‘tindak pidana’ jika tidak dilimpahkan ke aparat penegak hukum," ujarnya.
IAW menegaskan bahwa ukuran keberhasilan tidak bisa dibangun dari citra atau komunikasi publik, melainkan dari sejauh mana kerugian negara benar-benar diselesaikan.
“Pengunduran diri bukan vonis. Tim ‘lidi bersih’ bukan pengadilan. Dan konferensi pers bukan keadilan," tandasnya.***
Editor : JakaPermana
