IDI Jabar Ingatkan Prokes, Pelonggaran Penggunaan Masker Jangan Anggap Covid-19 Hilang

IDI Jabar mengimbau agar masyarakat tetap menatati Prokes meskipun kasus Covid-19 landai dan sudah dibebaskan melepaskan masker di luar

IDI Jabar Ingatkan Prokes, Pelonggaran Penggunaan Masker Jangan Anggap Covid-19 Hilang
Ketua IDI Jabar Eka Mulyana mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi Prokes meskipun ada kebijakan pelonggaran penggnaan masker.

 

INILAHKORAN, Bandun g- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat (Jabar) mengajak masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) kendati Presiden RI Joko Widodo mengizinkan lepas masker saat beraktivitas.

Menurut IDI Jabar Prokes harus tetap dijaga, meskipun telah ada pernyataan dari Presiden Jokowi yang mengizinkan lepas masker saat beraktivitas di luar ruangan.

Ketua IDI Jabar Eka Mulyana mengatakan, berkaca kepada negara lain meskipun kasus Covid-19 cenderung landai namun bukan berarti sudah bebas 100 persen.

Baca Juga: Ini Pesan Sekda Jabar dalam Reformasi Birokrasi

"Tetap harus waspada penularan. Karena, bukan berarti ini sudah bebas 100 persen. Kami tidak ingin seperti negara lain, misalnya Tiongkok yang sudah bebas masker, tapi Sanghai sempat lockdown lagi," ujar Eka, Kamis  18 Mei 2022.

Menurut Eka, pernyataan Presiden Jokowi yang telah mengizinkan membuka masker merupakan langkah transisi menuju endemik. Namun, saat ini masyarakat dikatakannya harus tetap menjaga prokes.

"Ini diputuskan masa transisi (endemi). Kami melihat ini kondisi perbaikan. Kami yakin apa yang disampaikan Pak Presiden berdasarkan pertimbangan sangat matang dari ahlinya," kata dia.

Baca Juga: Kabar Baik, Kini Pengunjung Kebun Binatang Bandung Diperbolehkan Melepas Masker

Dia melanjutkan, Covid-19 mudah menular melalui kerumunan. Sehingga, Eka meminta, masyarakat tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan ketika beraktivitas dan berkerumun di luar rumah.

"Kalau di tempat kerumunan dan ruangan tertutup, pemakaian masker tetap kami sarankan," katanya.

 Sebelumnya, Presiden Jokowi mencabut aturan pemakaian masker di ruangan terbuka. Keputusan ini dibuat karena kasus COVID-19 di Indonesia sudah terkendali.

Baca Juga: Soal Pelonggaran Penggunaan Masker di Luar Ruangan, Ini Kata DInkes Kota Bandung

"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, di mana penanganan pandemik COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal, pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," ujar Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Kendati demikian, lepas masker dibolehkan hanya ketika masyarakat beraktivitas di ruang terbuka. Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker. (Riantonurdiansyah)


Editor : inilahkoran