Ihwal Penghapusan Tenaga Honorer, DPRD Kota Bandung Minta Pertimbangan Pusat

Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan meminta pertimbangan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer pada 2023.

Ihwal Penghapusan Tenaga Honorer, DPRD Kota Bandung Minta Pertimbangan Pusat
Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan menyatakan akan minta pertimbangan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer.
INILAHKORAN, Bandung - Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan meminta pertimbangan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer pada 2023.
 
Menurut Tedy Rusmawan, penghapuasan tenaga honore tersebut akan berdampak kepada kinerja pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, DPRD Kota Bandung minta pertimbangan pemerintah pusat. 
 
"Jadi perlu pertimbangan betul dari pemerintah pusat terkait dengan kebijakan penghapusan tenaga honorer ini. Karena boleh jadi, menurut hemat kita akan berdampak pada kinerja, juga untuk pemerintah provinsi dan pemerintah kota terkait pelayanan di masyarakat," kata Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan, Senin 6 Juni 2022.
 
Tedy Rusmawan menyebut, jumlah ASN di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung saat ini sekitar 15.000 dan jika terdapat yang pensiun, tidak otomatis diganti oleh pemerintah pusat. Pihaknya saat ini terus melakukan analisis dan kajian terkait kebijakan tersebut.
 
 
"Kita juga terus menganalisis terkait hal ini. Dari pemerintah kota baru proses pengkajian. Tapi kita lihat harus betul-betul mempertimbangkan. Jadi mana saja yang memungkinkan, dan mana saja yang tidak memungkinkan. Jangan sampai pukul rata 100 persen," ucapnya. 
 
Tedy menuturkan, bahwa saat duduk di DPRD pada 2009 lalu, jumlah ASN mencapai 27 ribu orang. Namun seiring waktu terus menurun dan terbilang sudah efisien.
 
Apabila kebijakan tersebut terealisasi maka harus dilakukan langkah antisipasi dari pemerintah kota menyangkut mana tenaga honorer yang akan dikurangi secara bertahap. 
 
 
"Ya harus betul-betul di cek dulu, dipertimbangkan sekali mana yang harus pertama kali dirasionalisasi. Tidak serta merta seluruhnya menurut kami," ujar dia. 
 
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak merekrut pekerja honorer. Sebagai gantinya, pemda diminta merekrut pekerja alih daya (outsourcing). *** (Yogo Triastopo) 


Editor : inilahkoran