Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Sepak Bola, Kemenkumham Bakal Segera, Ini Daftar Namanya
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) telah berkirim surat rekomendasi naturalisasi tiga atlet sepak bola ke Kemenkumham
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) telah berkirim surat rekomendasi naturalisasi tiga atlet sepak bola ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Baroto mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap permohonan pewarganegaraan ketiga pemain itu.
Hal itu dilakukan ungkap Baroto karena, Indonesia memiliki aturan khusus yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Baca Juga: Harga Daging Semakin Mahal, DPRD Dorong Pemerintah Fasilitasi Pengadaan Daging Sapi
"Kita tidak sembarangan melakukan naturalisasi. Perlu ada pertanggungjawaban kepada masyarakat. Kita mem-filter, screening, bahwa mereka memang layak diberi status WNI,” jelas Baroto dikutip dari PMJ News, Minggu, 20 Maret 2022.
Lebih lanjut, Baroto mengatakan Kemenkumham bakal melakukan verifikasi secara mendalam terhadap dokumen persyaratan pemohon.
“Dalam naturalisasi tiga pesepakbola tersebut, kami akan berkoordinasi dengan PSSI dan Kemenpora untuk memastikan apakah mereka layak untuk dinaturalisasi atau tidak,” tuturnya.
Baca Juga: Permudah Wajib Pajak Bapenda Jabar Luncurkan Program Samsore di Soreang
Dalam melakukan naturalisasi ini, kata Baroto harus ada jasa atau pertimbangan kepentingan nasional lainnya yang dapat dijadikan alasan agar orang tersebut bisa dinaturalisasi.
“Kita harus membuktikan bahwa proses yang kita lakukan ini adalah orang yang memang kredibel dan bisa memberikan prestasi bagi olahraga dalam negeri," ucapnya.
Adapun 3 pemain sepak bola yang hendak dinaturalisasi adalah Sandy Henny Walsh, Jordi Amat Maas, dan Shayne Elian Jay Pattynama.***
Editor : inilahkoran

