Indro Warkop Diduga Sindir Harvey Moeis yang Dapat Hukuman 6,5 Tahun Usai Rugikan Negara Rp300 Triliun

Kontroversi mengenai vonis ringan terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi senilai Rp300 triliun, memicu respons keras dari berbagai kalangan, termasuk komedian senior Indro Warkop.

Indro Warkop Diduga Sindir Harvey Moeis yang Dapat Hukuman 6,5 Tahun Usai Rugikan Negara Rp300 Triliun
Indro Warkop Diduga Sindir Harvey Moeis yang Dapat Hukuman 6,5 Tahun Usai Rugikan Negara Rp300 Triliun

INILAHKORAN, Bandung - Kontroversi mengenai vonis ringan terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi senilai Rp300 triliun, memicu respons keras dari berbagai kalangan, termasuk komedian senior Indro Warkop.

Indro menyuarakan kekesalannya melalui acara StandUp Comedy Comic 8 Revolution yang baru-baru ini tayang di YouTube. Dalam salah satu segmennya, komika Bayu Wibowo sempat roasting Nikita Mirzani dengan menyebutnya kerap menjalani operasi plastik.

"Tadi kan bilang, 'si plastik', apakah gue ada plastiknya? Tapi Bayu kalau mau dikasusin kena loh dia. Jirayut mau nggak, kolaborasi (laporin Bayu)?" kata Nikita Mirzani, dengan nada bercanda.

Nikita kemudian menambahkan sambil tertawa, "Kolaborasi. Aduh, sendiri aja 2,5 tahun. Apalagi kolaborasi. Jadi 5 tahun, tuh."

Dalam suasana penuh gelak tawa tersebut, Indro Warkop tiba-tiba menyisipkan komentar yang mengarah pada kritik sosial. Ia mencoba menenangkan Bayu Wibowo yang terlihat bercanda soal risiko dipenjara akibat guyonannya.

"Tenang aja, Bay. Kamu jauh lebih terhormat daripada yang korupsi Rp300 triliun tapi cuma dihukum 6,5 tahun," ujar Indro.

Komentar ini seolah menjadi sindiran tajam kepada hakim yang memberikan hukuman ringan terhadap kasus besar tersebut. Indro menegaskan bahwa ucapannya tidak bermaksud membela Bayu Wibowo, melainkan sebagai bentuk kritik terhadap ketidakadilan hukum.

"Gua cuma mau kritik itu doang," tutupnya tegas.

Pernyataan Indro ini mendapat banyak perhatian di media sosial, dengan banyak pihak mendukung kritiknya terhadap sistem hukum yang dinilai tidak memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi besar.


Editor : Firda Rachmawati