Infaq dengan Uang Riba Bagaimana Hukumnya? Ini Kata Buya Yahya
bagaimana hukumnya dengan berinfaq dengan harta yang diberikan melalui pekerjaan yang termasuk mengandung unsur riba didalamnya?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Sedekah dalam Islam dinilai sebagai amalan ibadah yang sangat mulia karena masih membantu orang lain dengan hartanya.
Sedekah juga bagian dari rasa bersyukur terhadap Allah SWT atas segala nikmat yang diberikan termasuk nikmat harta.
Namun bagaimana hukumnya dengan berinfaq dengan harta yang diberikan melalui pekerjaan yang termasuk mengandung unsur riba didalamnya?
Baca Juga: Nayeon TWICE Debut Mini Album Solo, Pasar Musik Amerika Serikat Jadi Sasaran
Buya Yahya menjawab dalam Youtube Al-Bahjah TV bahwa Allah SWT sangat menyukai hal-hal baik.
“Maka lakukanlah kebaikan dengan yang baik juga,” jelas Ustadz Abdul Somad.
Dapat disimpulkan bahwa hukum berinfaq dengan uang hasil riba adalah haram. Karena riba dalam Islam termasuk rezeki yang tidak halal.
Baca Juga: Benarkah Umat Muslim Masuk Neraka Dulu Sebelum Surga? Buya Yahya: Dosa Belum Diampuni
Sedekah adalah amalan sholeh yang sangat disukai oleh Allah, bahkan dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Namun menurutnya, bisa jadi harta yang diinfaqan tersebut merupakan sebagian harta yang halal.
“Sangat disayangkan jika hal yang baik malah dilakukan dengan rezeki yang haram,” lanjutnya.
Baca Juga: Sinkronkan Data Orang Miskin di Cirebon, Puskesos Kabupaten Cirebon Dikukuhkan
Meskipun terlihat harta sangat berlimpah dan kaya raya, semua rezeki mudah didapatkan dengan pekerjaan riba tersebut.
Tapi menurutnya tidak ada keberkahan yang di dapat dari harta hasil riba tersebut. Allah pun engga memberikannya kenikmatan yang halal.***(Lia Kamilah)
Editor : inilahkoran

