Ingatkan Bahaya Rokok, Oded Resmikan 4 KTR Baru di Kota Bandung
Pemkot Bandung kembali menghadirkan kawasan tanpa rokok (KTR). Kali ini, empat titik baru dijadikan KTR di Kota Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pemkot Bandung kembali menghadirkan kawasan tanpa rokok (KTR). Kali ini, empat titik baru dijadikan KTR.
Keempat titik KTR itu yakni Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, Taman Tongkeng, dan Jalan Braga.
Alun-alun Bandung sebelumnya juga telah menjadi kawasan KTR. Keempatnya diresmikan pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57, Senin 15 November 2021.
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Minta Satgas Perda KTR Segera Bertindak
Peresmian dilakukan di salah satu dari 4 KTR baru, yakni Jalan Braga dengan menyibakkan tirai penutup rambu KTR yang dilakukan Wali Kota Bandung Oded M Danial dan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Sedangkan tiga KTR lainnya berada di Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng, diresmikan lurah-lurah setempat mengikuti aba-aba dari Wali Kota Bandung.
KTR, yang merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR pada Mei 2021 lalu.
Baca Juga: LBH Bandung: Judicial Review Perda KTR Kota Bogor Hak Para Pedagang
Pada peresmian KTR di Jalan Braga tersebut juga disaksikan Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Rizal Khairul, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Iwan Hermawan, Ketua TP PKK Kota Bandung Siti Muntamah dan Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Bandung Cici Ema Sumarna.
Oded mengatakan, dengan adanya Perda tentang KTR dan direalisasikannya KTR di sejumlah titik di Kota Bandung, bisa mengedukasi dan mengingatkan warga Kota Bandung tentang bahaya dari rokok.
"Saya harap dipahami oleh semua warga Kota Bandung. Bagi masyarakat yang belum bisa merokok, maka diharapkan indahkanlah Perda ini. Paling tidak hindari jangan sampai merokok di sembarang tempat," kata Oded.***(yogo triastopo)
Editor : inilahkoran


