Ini Alasan Pemprov DKI Jakarta Larang Perdagangan Daging Anjing
Daging anjing kini dilarang untuk diperdagangkan, Pemprov DKI Jakarta beberkan alasannya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing untuk konsumsi manusia. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengumumkan bahwa regulasi tersebut mulai berlaku sejak 24 November 2025.
“Pergub ini sudah mulai berlaku tanggal 24 November 2025,” ujar Pramono melalui unggahan video di akun Instagram resminya, Selasa.
Pergub Nomor 36 Tahun 2025 memuat aturan tegas mengenai pelarangan aktivitas jual beli hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan.
Dalam Pasal 27A, Pemprov melarang peredaran hewan hidup maupun produk olahan yang berasal dari HPR seperti anjing, kucing, kera, musang, kelelawar, dan hewan sejenisnya.
Sementara itu, Pasal 27B menegaskan larangan kegiatan penyembelihan atau pemotongan HPR untuk konsumsi.
Alasan Larangan: Risiko Kesehatan dan Ancaman Rabies
Pemprov DKI menekankan bahwa pelarangan ini diberlakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat. Konsumsi daging dari hewan penular rabies berpotensi meningkatkan risiko penularan penyakit mematikan tersebut, terutama jika hewan yang diperjualbelikan menunjukkan tanda-tanda infeksi.
Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mencegah penyebaran rabies di Jakarta dan memastikan keamanan pangan bagi seluruh warga.
“Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta,” kata Pramono.
Sanksi Bertahap Jika Pelanggaran Terjadi
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan serangkaian sanksi bagi pelaku usaha yang tetap memperdagangkan daging HPR untuk konsumsi. Tahapan tindakan yang akan diterapkan meliputi:
- Teguran tertulis kepada pelaku yang terbukti menjual HPR untuk pangan
- Penyitaan hewan dan observasi jika ditemukan gejala rabies
- Penyitaan ulang jika pelanggaran kembali terulang
- Penutupan tempat usaha bagi pedagang yang tetap membandel
- Pencabutan izin usaha apabila pelanggaran dilakukan berulang meski telah diberikan sanksi sebelumnya
Kebijakan ini diharapkan mampu menghapus praktik perdagangan daging anjing, kucing, dan hewan penular rabies lainnya di Jakarta, sekaligus memperkuat upaya pemerintah dalam menjaga keamanan kesehatan masyarakat.
Editor : Firda Rachmawati

