Ini Alasan Satpol PP Cirebon Belum Tutup Proyek PT Chinli

Sampai saat ini, Satpol PP Kabupaten Cirebon, enggan menutup aktivitas yang dilakukan oleh PT Chinli di Desa Darmaguna, Kecamatan Ciledug.

Ini Alasan Satpol PP Cirebon Belum Tutup Proyek PT Chinli

INILAH, Cirebon - Sampai saat ini, Satpol PP Kabupaten Cirebon, enggan menutup aktivitas yang dilakukan oleh PT Chinli di Desa Darmaguna, Kecamatan Ciledug. Alasannya, sampai saat ini Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon belum mengeluarkan rekomendasi penutupan ke Satpol PP. Rekomendasi hanya sebatas larangan PT Chinli melakukan aktivitas pembangunan, karena belum memiliki IMB.

"DPKPP memang sudah mengeluarkan surat teguran ketiga, yang isinya melarang melakukan kegiatan, sebelum PT Chinli mengantongi IMB. Ini sudah sesuai memang. Tapi harus ada juga rekomendasi kepada kami supaya melakukan penutupan. Sampai sekarang tidak ada tuh," kata Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (Gakperunda) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iwan Suroso, Minggu (4/7/2021).

Iwan menerangkan, tudingan Satpol PP masih belum menutup kegiatan itu, memang ada dasarnya. Iwan berdalih, pihaknya hanya mengikuti Perbup nomor 58 tahun 2018, tentang  penyelenggaraan bangunan gedung. Pada pasal 157 ayat 7, jelas disebutkan bahwa surat pemberitahuan penghentian sementara pemanfaatan bangunan gedung, ditembuskan DPKPP kepada Satpol PP dan DPMPTSP.

Baca Juga : Sudah 1007 Warga Karawang Meninggal Setelah Terpapar Covid-19

"Ini artinya, DPKPP juga harus mengeluarkan surat pemberhentian sementara pembangunan kepada PT. Chinli, yang tembusannya kepada kami juga. Nah yang terjadi, mereka hanya mengeluarkan surat rekomendasi supaya sebelum ada IMB, mereka menghentikan aktifitas. Ini kan aneh," ungkap Iwan.

Takutnya, kata Iwan, ketika Satpol PP bergerak, menjadi prosedur yang salah karena tidak ada perintah rekomendasi penghentian sementara dari DPKPP. Sayangnya, beberapa kali pihaknya menanyakan hal tersebut, ternyata tidak ada jawaban pasti dari pihak DPKPP. Padahal, Satpol PP mengaku sangat memerlukan surat rekomendasi tersebut, untuk melakukan tindakan selanjutnya.

"Bagaimana kami mau bergerak. Surat rekomendasi penutupannya mana. Ini harus secepatnya dilakukan supaya kami tidak dituding macam-macam," ungkap Iwan.

Baca Juga : Mulai Sabtu, Kabupaten Cirebon Terapkan PPKM Darurat

Iwan menambahkan, dengan belum bergeraknya Pol PP berimbas kepada masih berlangsungnya aktifitas dilokasi PT. Chinli. Menurut kabar, Iwan menyebutkan bahkan dilokasi sudah ada Direksi Kit yang nota bene bascamp tempat melakukan aktifitas. Sementara masyarakat pasti bertanya-tanya, kenapa sampai sekarang pihaknya belum melakukan penutupan.

Halaman :


Editor : Zulfirman