Ini Aset Pemprov yang Boleh Dipakai Kampanye Pemilu 2024...

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, ada beberapa aset milik pemerintah provinsi (Pemprov) yang boleh dipakai untuk kampanye politik pada Pemilu 2024.

Ini Aset Pemprov yang Boleh Dipakai Kampanye Pemilu 2024...
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin

INILAHKORAN, Bandung - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, ada beberapa aset milik pemerintah provinsi (Pemprov) yang boleh dipakai untuk kampanye politik pada Pemilu 2024.

Dimana para peserta Pemilu 2024, dipersilakan memanfaatkan penggunaan aset tersebut yang tentunya sesuai ketentuan berlaku dari Pemprov Jabar.

Diantaranya Stadion Softball Arcamanik, Gedung Youth Center Arcamanik, Teater Taman Budaya Dago, Gedung Sigrong Purwakarta, Gedung Senbik Kota Bandung, Baleasri, Pusdai dan Gedung LPTQ Ujungberung.

Baca Juga : Ratusan Tunas Muda Jawa Barat Deklarasikan Dukungan Untuk Ganjar Mahfud

"Itu yang di provinsi, karena itu sewa. Jadi berbayar," ujar Bey Machmudin di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 22 Januari 2024.

Sementara Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan, penggunaan aset pemerintah selama diizinkan, pihaknya tidak akan mempermasalahkan. Hanya saja dia berharap, peluang memanfaatkan aset tersebut diberikan kepada seluruh peserta Pemilu 2024.

"Selama diperbolehkan oleh pemerintah daerah dan itu beretribusi, perlakuannya sama untuk seluruh peserta Pemilu, enggak masalah. Yang tidak boleh itu, yang tidak diperbolehkan Pak Pj (Bey Machmudin)," ucapnya.

Baca Juga : Cuma 9 Hari, Ada 17 Ribu Knalpot Brong Berhasil Diamankan Polisi

Mengenai pemanfaatan aset milik pemerintah ini, sebelumnya sempat ramai diperdebatkan ketika salah satu calon peserta Pilpres 2024, tiba-tiba dilarang menggunakan karena terindikasi ada dugaan melakukan kampanye di balik acara diskusi yang diajukan kepada Pemprov Jabar. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti