Ini Babak Baru Sengketa Lahan Eks Milik PT. Perkebunan Nusantara XI di Cijeruk

Indra Sukarna selaku penggugat melalui penasehat hukumnya Jajang Furqon yang merupakan penggarap eks lahan kebun teh milik PT. Perkebunan Nusantara XI menggugat PT. BSS secara perdata atau perbuatan melawan hukum.

Ini Babak Baru Sengketa Lahan Eks Milik PT. Perkebunan Nusantara XI di Cijeruk

INILAHKORAN, Bogor - Sidang perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 281/Pdt.G/2024/PN.Cbi memasuki babak baru yaitu persidangan setempat.

Indra Sukarna selaku penggugat melalui penasehat hukumnya Jajang Furqon yang merupakan penggarap eks lahan kebun teh milik PT. Perkebunan Nusantara XI menggugat PT. BSS secara perdata atau perbuatan melawan hukum.

Indra Sukarna yang menggarap lahan di Bukit Alesano, Desa dan Kecamatan Cijeruk,  sejak  PT. Perkebunan Nusantara XI telah melepas Hak Guna Usaha (HGUnya) mengaku tidak mengetahui bahwa PT. BSS memenangi lelang tanah tersebut.

"Hari ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang dipimpin oleh Yulinda  Trimurti Asih Muryati melakukan persidangan setempat untuk menggali permasalahan gugatan perbuatan melawan hukum antara penggugat dengan tergugat," kata Jajang Furqon kepada wartawan, Jumat, 7 Februari 2025.

Jajang Furqon berharap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong melihat bahwa PT. BSS tidak menguasai haknya, dalam hal ini Hak Guna Bangunan (HGB).

"Mereka tidak pernah memanfaatkan lahan dan membangun atas HGB nomor 6 yang diklaim milik mereka, apalagi pemasangan plang dan somasi yang mereka lakukan itu baru di Tahun 2022, atau setelah mereka 25 tahun memiliki HGB nomor 6 dan 5 tahun sebelumnya HGBnya berakhir yaitu pada Tahun 2027 mendatang," harapnya.

Kasmudi selaku Kuasa Hukum PT. BSS mengklaim bahwa lahan 12.000 meter yang digarap Indra Sukarna merupakan bagian dari HGB nomor 6 yang memiliki luas 39 hektare.

"Tanah yang digarap Indra Sukarna merupakan milik dan dikuasai oleh PT. BSS, kami pun menyampaikannya ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong," kata Kasmudi.

Kasmudi bercerita, awal lahan milik PT. BSS digarap oleh petani atau warga setempat, karena ada permohonan dari warga melalui kepala desa untuk bertani di Tahun1999 lalu.

"Tahun 1999 itu terjadi krisis moneter, karena ada permohonan warga untuk menggarap agar ekonomi mereka  maka kami memberikan persetujuan dengan syarat tidak boleh ada bangunan (permanen) dan tanaman yang ditanam ialah tanaman semusim. Tetapi dilapangan, telah terjadi over garap," tambahnya.

Sementara, Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Yulinda Trimurti Asih Muryati menyebut bahwa sidang bakal dilanjutkan pada dua minggu kedepan di Gedung Pengadilan Negeri Cibinong.

"Agenda sidang selanjutnya untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat. Kami harap penasehat hukum penggugat untuk menyiapkan saksi-saksinya," sebut Yulinda Trimurti Asih Muryati. (Reza Zurifwan)


Editor : Ahmad Sayuti