Ini Dia Deretan Mobil Mewah yang Disita KPK dari Politisi Nasdem Cirebon Satori

Penyidik KPK melucuti 15 mobil politisi Cirebon, Satori. Sebagian di antaranya mobil mewah. Mobil apa saja?

Ini Dia Deretan Mobil Mewah yang Disita KPK dari Politisi Nasdem Cirebon Satori

INILAHKORAN, Jakarta – Penyidik KPK melucuti 15 mobil politisi Cirebon, Satori. Sebagian di antaranya mobil mewah. Mobil apa saja?

Penyitaan terhadap mobil Satori, politisi Cirebon asal Partai Nasdem itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Satori sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sejak kemarin (Senin 1/9) dan hari ini (Selasa 2/9), penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik ST,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.

KPK pun merilis daftar mobil-mobil yang disita dari Satori. Sebagian di antaranya mobil-mobil yang terhitung mewah.

Salah satu di antaranya adalah satu unit Toyota Alphard. Mobil tersebut dinilai sebagai salah satu kendaraan lambang orang berduit.

Selain Toyota Alphard, ada pula tiga unit Toyota Fortuner, dua unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Camry, dua unit Honda Brio, tiga unit Toyota Innova, satu unit Toyota Yaris, satu unit Mitsubishi Xpander, dan satu unit Honda HR-V.

“Penyidik masih akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait atau merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini, yang tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian maupun langkah awal untuk optimalisasi asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara, red.),” katanya.

Penyitaan, menurut Budi Prasetyo, dilakukan di beberapa lokasi. “Sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain,” ujar Budi Prasetyo.

Budi menjelaskan penyitaan 15 mobil tersebut dilakukan di Cirebon, Jawa Barat.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR Bank Indonesia dan OJK atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. (*)


Editor : Zulfirman