Ini Dia Tiga Proyek yang Menyeret Gubernur Paman Birin Jadi Tersangka di KPK

KPK menyebut setidaknya ada tiga proyek yang membuat Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin terjerembab dan kini berstatus tersangka.

Ini Dia Tiga Proyek yang Menyeret Gubernur Paman Birin Jadi Tersangka di KPK

INILAHKORAN, Jakarta – KPK menyebut setidaknya ada tiga proyek yang membuat Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin terjerembab dan kini berstatus tersangka.

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Adapun dugaan suap yang menyeret Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ini terjadi dari fee proyek infrastruktur yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Kalimantan Selatan.

Penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp12,1 miliar dan 500 dolar AS sebagai barang bukti yang didapatkan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Minggu malam lalu.

“Sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh penyidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp12 miliar dan 500 dolar AS merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB (Gubernur Kalsel Sahbirin Noor) terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

YUL yang disebut KPK adalah Kabid Cipta Karya PUPR Yulianti Erlynah, FEB adalah Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, sementara AMD adalah bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad.

Sedikitnya ada tiga proyek pengerjaan di bidang keciptakaryaan di mana proses penyerahan fee untuk Gubernur Paman Birin terjadi.

KPK menyebut proyek tersebut yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.

Atas penerimaan suap tersebut, para tersangka kemudian melakukan rekayasa agar proses lelang dimenangkan oleh pihak yang memberikan fee.

Rekayasa tersebut dilakukan, antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.

Kemudian merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.

"Terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk PPK (pejabat pembuat komitmen) dan 5 persen untuk SHB," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Penyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.

Para tersangka tersebut adalah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Para tersangka yang berstatus penyelenggara negara dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dua pihak swasta dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)


Editor : Zulfirman