Ini Jadwal dan Syarat Lengkap PPDB TK, SD dan SMP di Kota Bandung

Penerimaan perserta didik baru (PPDB) 2021 Kota Bandung segera dibuka. PPDB Kota Bandung akan melayani penerimaan siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). 

Ini Jadwal dan Syarat Lengkap PPDB TK, SD dan SMP di Kota Bandung

INILAH, Bandung - Penerimaan perserta didik baru (PPDB) 2021 Kota Bandung segera dibuka. PPDB Kota Bandung akan melayani penerimaan siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). 

Tentunya ada sejumlah hal yang harus diketahui para orang tua calon siswa. Pertama adalah jalur dan kuota. Lalu persyaratan umum dan khusus, serta yang terakhir adalah waktu pendaftaran. 

Jalur dan Kuota : 

Baca Juga : SLBN A Pajajaran Bandung Gelar Simulasi PTM Terbatas

Jalur dan kuota PPDB Kota Bandung, terdiri dari jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua atau wali, dan prestasi. Ditingkat TK, hanya terdiri dari jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua atau wali.

Jalur zonasi kuotanya, yaitu minimal sebanyak 95 persen. Sedangkan perpindahan tugas orang tua atau wali yaitu maksimal lima persen dari kapasitas penerimaan.

Ditingkat SD, jalur zonasi sebesar minimal 70 persen, afirmasi (minimal 15 persen), dan  perpindahan tugas orang tua atau wali (maksimal lima persen).

Baca Juga : DPRD Kota Bandung Apresiasi Kehati-hatian Disdik pada PTM Terbatas

Sedangkan SMP, jalur zonasi jalur zonasi sebesar minimal 50 persen, afirmasi (minimal 15 persen), perpindahan tugas orang tua atau wali (maksimal lima persen), dan jalur prestasi (maksimal 30 persen).

Halaman :


Editor : Bsafaat