Ini Kata Bey Machmudin, Soal Berakhirnya Masa Jabatannya Selaku Pj Gubernur Jabar
Masa jabatan Bey Machmudin sebagai PJ Gubernur Jawa Barat akan segera berakhir lalu bagaimana tanggapannya selama memimpin Jabar
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Hari ini, Kamis 5 September 2024, tepat satu tahun Bey Machmudin menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.
Dimana pada 5 September 2023 silam, pemerintah Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.
Pelantikan yang dilakukan di Kantor Kemendagri Jakarta, berdasarkan Keppres Nomor 74/P tahun 2023 tentang pengangkatan Penjabat Gubernur.
Guna mengisi kekosongan kursi kepala pemerintahan di Jabar, setelah berakhirnya masa jabatan Gubernur Ridwan Kamil dan Wakil Uu Ruzhanul Ulum untuk periode 2018-2023, sesuai regulasi.
Soal berakhirnya masa jabatannya hari ini, Bey Machmudin mengaku belum mengantongi bocoran apakah posisinya sebagai Pj Gubernur Jabar diperpanjang atau diputuskan berakhir hari ini.
"Perpanjangan? Saya belum tahu," kata Bey Machmudin usai menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank BJB di Kota Bandung, Kamis 5 September 2024.
Namun kata dia, hari ini dirinya dipanggil oleh Kemendagri yang diduga terkait masa depan posisinya sebagai Pj Gubernur Jabar.
"Tapi saya dipanggil ke Jakarta hari ini," ucapnya.
Seperti diketahui, dalam penunjukkan Pj kepala daerah, akan dilakukan evaluasi dan paling lama satu tahun. Kondisi ini dapat diperpanjang, tergantung kebijakan pemerintah pusat, termasuk Bey Machmudin.
Namun yang pasti, usai berakhirnya masa jabatan Bey Machmudin sebagai Pj Gubernur Jabar hari ini. Pemerintah pusat tetap akan menunjuk Pj sebagai kepala daerah, hingga nantinya terpilih gubernur dan wakil baru hasil kontestasi Pilkada 2024, yang akan dilaksanakan di 27 November mendatang.
Masa jabatan Pj Gubernur Jabar di periode lanjutan ini, setidaknya akan berlangsung selama lima bulan. Mulai awal September ini, hingga Januari 2025 mendatang yang direncanakan akan dilakukan pelantikan kepala daerah terpilih, periode 2024-2029 hasil kontestasi Pilkada serentak 2024. ***
Editor : Ahmad Sayuti

