Ini Skema Baru Pengangkatan Guru Honorer Jadi PNS

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengubah kebijakan terkait pengangkatan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada perekrutan mendatang. 

Ini Skema Baru Pengangkatan Guru Honorer Jadi PNS
INILAH, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengubah kebijakan terkait pengangkatan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada perekrutan mendatang. 
 
Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, sebelumnya sistem perekrutan guru menggunakan data yang diajukan masing-masing pemerintah daerah. Itu berdasarkan kekurangan yang mereka alami. 
 
Namun setelah dievaluasi, kata Muhadjir, rupanya terjadi ketidakcocokan data antara yang diajukan pemerintah daerah dengan yang dikumpulkan Kemendikbud di lapangan. 
 
Untuk itu, Kemendikbud mengajak pemerintah daerah duduk bersama untuk menyelaraskan kebutuhan guru di setiap daerah agar menjadi satu data nasional. 
 
"Arahnya kami mencoba untuk menjadikan data kebutuhan guru menjadi satu, semua kebijakan (terkait guru) termasuk pengangkatan guru baik yang berstatus PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak akan berbasis data ini. Makanya kita ajak pemerintah daerah
untuk duduk bersama, sudah lama juga data pokok pendidikan tidak update," kata Muhadjir kepada wartawan usai Rapat Koordinasi Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan di Hotel Millenium, Jakarta, Kamis (15/11).
 
Muhadjir melanjutkan, data yang sudah diselaraskan tersebut nantinya akan digunakan untuk pemerataan kebutuhan guru berdasarkan sistem zonasi pendidikan. Selama ini jumlah guru di berbagai daerah mengalami kejomplangan, terutama di antara daerah yang berada di kawasan terdepan, tertinggal, dan terluar (3T) dengan kota-kota besar.
 
Zonasi yang awalnya sebatas digunakan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sekarang digunakan untuk mengatasi semua masalah pendidikan. Termasuk masalah kekurangan guru. 
 
Melalui sistem zonasi, nantinya dapat diketahui berapa banyak guru yang dibutuhkan pada suatu zona dan di mana saja yang kelebihan guru. 
 
Dalam waktu dekat, pihaknya juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk mengetahui berapa jumlah pasti kebutuhan guru. Karena permasalahan utama yang terjadi adalah tidak adanya angka pasti berapa kebutuhan guru.
 
"Ke depan, bisa diketahui berapa angka pasti kebutuhan guru, berapa yang pensiun, berapa yang mutasi atau berapa yang meninggal," jelas dia.
 
Dengan demikian, ia berharap permasalahan distribusi dan kualitas guru dapat teratasi melalui sistem zonasi tersebut. "Mutu pendidikan bisa bagus, jika proses pembelajaran berjalan dengan baik," pungkasnya. (Daulat)


Editor : inilahkoran