Netralitas ASN Dominasi Pelanggaran Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar dan Kabupaten Bandung menggelar sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para Kepala Desa (Kades) pada pemilu 2019 di Hotel

Netralitas ASN Dominasi Pelanggaran Pemilu
INILAH,Bandung- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar dan Kabupaten Bandung menggelar sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para Kepala Desa (Kades) pada pemilu 2019 di Hotel Sutan Raja Soreang, Kamis (15/11/2018).
 
Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdulah mengatakan, dari berbagai pengalaman penyenggaraan pemilukada Gubernur Jabar beberapa waktu lalu, sejumlah pelanggaran ketidaknetralan ASN dan para Kades cukup dominan.
 
Pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dan Kades ini masuk dalam katagori tiga besar pelanggaran pemilu.
 
"Cukup dominan yah pelanggaran netralitas ASN masuk tiga besar katagori pelanggaran. Dan terjadi hampir di semua daerah, seperti Kades jadi tim pemenangan atau sikap dan tindakan ASN yang diduga ada keberpihakan,"kata Abdulah.
 
Menurut Abdulah,  ASN dan Kades ini menjadi figur central di masyarakat dan menjadi tokoh rujukan di masyarakat. 
 
Oleh karena itu dirinya berharap para ASN dan kepala desa dapat menempatkan diri sesuai dengan mandat undang-undang untuk tidak mengambil bagian dari tim pemengan peserta pemilu. 
 
"Apalagi melakukan penggiringan dan mobilisasi massa. Bahkan hingga  menggunakan program pemerintah seperti baksos, hibah dan lain-lain. Jika itu dilakukan maka Bawaslu tidak akan segan untuk menindak," katanya. 
 
Para peserta pemilu juga diimbau tidak menjadikan ASN sebagai mesin pemenangan peserta pemilu. Dalam proses pemilu ini ASN dan kepala desa sangat rentan menjadi bagian dari tim.
 
Dikatakannya undang-undang pemilu secara tegas melarang keterlibatan ASN dan kepala desa dalam pemilu. Baik menjadi bagian dari tim pemenangan peserta pemilu, maupun membuat atau memberikan sikap yang dapat menguntungkan salah satu peserta pemilu. 
 
"Soal netralitas ASN ini dibahas dalam Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014. Ditambah peraturan pemerintah tentang disiplin kepegawaian menyangkut ASN. Maka ketentuan netralitas bukan hanya di undang-undang pemilu, tapi juga di undang-undang ASN dan aturan disiplin kepegawaian,"ujarnya. 
 
Abdullah melanjutkan, jika para ASN dan kepala desa ini terlibat bisa dikenai sanksi pidana sesuai aturan dan pelanggaran. Ada yang denda, hukuman kurungan. 
 
"Undang-undang ASN itu mengatur  jika melakukan  upaya yang berafiliasi dengan kegiatan politik bisa kena sanksi undang-undang ASN dan PP aturan disiplin kepegawaian. Ini perlu disampaikan supaya proses pemilu berjalan netral agar kompetisi yang dibangun berjalan fair," katanya.


Editor : inilahkoran