Ini Tiga Raperda Strategis KBB di 2026 Yang Disetujui Jeje
Menyongsong tahun baru 2026, Bupati Jeje Ritchie Ismail telah menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Menyongsong tahun baru 2026, Bupati Jeje Ritchie Ismail telah menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Ketiga peraturan ini ditujukan untuk mempercepat birokrasi, menarik investasi, dan menggerakkan ekonomi kreatif, sebagai langkah tanggap terhadap tuntutan pelayanan publik dan perkembangan ekonomi yang semakin tinggi.
Pertama, Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Menurut Bupati Jeje, penyesuaian struktur perangkat ini merupakan kebutuhan objektif untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan.
"Kita ingin proses birokrasi yang lebih cepat, tepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, tanpa mengorbankan prinsip tepat fungsi dan peningkatan kualitas pelayanan," katanya dalam rapat penutup pembahasan raperda bersama DPRD Kabupaten Bandung Barat, Selasa 30 Desember 2025.
Jeje berharap, penyesuaian ini mampu menghilangkan tumpang tindih tugas antar lembaga dan mempercepat penanganan urusan publik.
Kedua, lanjut dia, Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan kemudahan berusaha. Jeje menjelaskan bahwa regulasi ini adalah langkah kunci untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkeadilan.
"Tujuan tidak cuma menarik investor besar, tapi juga membantu UMKM tumbuh. Dengan kepastian hukum dan kemudahan berusaha, kita harap bisa menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan ramah lingkungan," jelasnya.
"Raperda ini diharapkan menjadi magnet bagi pengusaha baik dari dalam maupun luar daerah untuk berinvestasi di Bandung Barat," sambungnya.
Ketiga, Raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif. Bupati Jeje menekankan bahwa ekonomi kreatif adalah salah satu pilar penting untuk memperkuat struktur ekonomi daerah, terutama bagi generasi muda dan potensi desa yang banyak di Bandung Barat.
"Kita butuh kerangka regulasi yang memberikan perlindungan, fasilitasi, dan memperkuat daya saing para pelaku ekonomi kreatif, mulai dari seniman, pengusaha kerajinan, hingga konten kreator," katanya.
Dengan raperda ini, pemerintah berharap ekonomi kreatif bisa berkembang lebih pesat dan menjadi sumber pendapatan baru bagi masyarakat.
Ketiga raperda tersebut telah disetujui setelah proses pembahasan yang konstruktif dan sinergis antara Pemerintah dan DPRD Kabupaten Bandung Barat.
Jeje menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas komitmennya dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.
"Ke depan, kita akan menyusun peraturan pelaksana dan melakukan pengawasan serta evaluasi berkala agar implementasinya benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat," tegasnya.
Selain raperda, Jeje juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5272 Tahun 2025 tentang kesiapsiagaan masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Surat edaran ini bertujuan menjamin keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama perayaan.
"Saya mengimbau seluruh perangkat daerah, aparat kewilayahan, dan masyarakat untuk berperan aktif sesuai tugas masing-masing agar perayaan berjalan aman dan kondusif," ujarnya.***
Editor : Ahmad Sayuti

