Pengakuan Jamaludin, Tersangka Penjaga Rumah yang Nekat Gasak Barang Majikan Hingga Rp600 Juta
Jamaludin (44), tersangka pencurian dengan pemberatan yang menelan kerugian Rp600 juta di Cimahi, mengakui semua perbuatannya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Jamaludin (44), tersangka pencurian dengan pemberatan yang menelan kerugian Rp600 juta di Cimahi, mengakui semua perbuatannya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cimahi pada Selasa 30 Desember 2025, pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu mengaku khilaf dan menyesal.
Pria paruh baya itu, mengakui mengambil barang milik korban yang mempercayainya sebagai penjaga rumah selama 10 tahun dengan dalih untuk digunakan sendiri, usaha, bahkan dikoleksi.
Saat ditanyai sejumlah awak media, Jamaludin mengatakan bahwa ide pencurian berasal dari dirinya sendiri. Meskipun kunci rumah berada di tangan istrinya, Ipah Atiroh (45) yang juga ditetapkan sebagai tersangka, dia menegaskan bahwa istri tidak diajak secara sengaja.
"Ide semuanya saya. Kunci dipegang istri, yang bukakan dia, tapi saya yang mengambil barangnya. Kadang korban minta istri beres-beres, saya juga bisa dapet kunci sendiri," kata Jamaludin.
Kasus ini diungkap Satreskrim Polres CImahi pada Rabu 23 Desember 2025, ketika korban Roy Yuliandri (56) menemukan rumahnya yang kosong di Komplek Taman Mutiara Blok C3 No. 1 B, Kelurahan Karangmekar, telah dibobol.
Barang-barang hilang meliputi 18 handle pintu, 4 set kran Toto, TV Sony 50 inci, AC, jacuzzi, dan banyak lagi, dengan total kerugian Rp600 juta.
Ketika ditanya alasan mengambil barang milik orang lain, Jamaludin menjawab sebagian barang diambil untuk kebutuhan sehari-hari, sebagian lagi untuk usaha, dan ada yang hanya dikoleksi.
"Kalau selimut dipakai sendiri di rumah, kompresor bukan untuk memiliki, tapi untuk usaha bangunan, nyemprot. Untuk tape mobil jadul JVC dikoleksi gitu, Pak. Yang sekarang kan ada USB, jadi ini unik," ujarnya.
"TV Sony untuk di rumah. Guci dan CCTV disimpan untuk koleksi," ucapnya.
Saat petugas bertanya mengapa menyimpan tape mobil jika tidak bisa dipakai di rumah, Jamaludin hanya menjawab,
"Nggak sih, tapi disimpan aja," katanya.
Jamaludin mengakui bahwa dia merasa takut sewaktu melakukan perbuatan itu. "Saya awalnya takut juga, khawatir korban datang atau ada yang ketahuan. Korban kan sering di Bekasi, jadi saya pikir aman," ujarnya.
Ketika ditanya apakah dia nyesel, pria yang tinggal di Jalan Panday Kampung Babakan Nanjung itu langsung menjawab, "Saya nyesel, banget nyesel," katanya.
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Teguh Kumara menjelaskan bahwa petugas segera menargetkan Ipah setelah laporan korban. Pada hari yang sama kejadian 23 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, interogasi awal terhadap Ipah menemukan sebagian barang bukti di rumah mereka. Dari keterangan Ipah dan anaknya, petugas mengetahui bahwa barang-barang itu dibawa oleh Jamaludin.
Jamaludin kemudian ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB, ketika hendak turun dari ojek online menuju rumah. Kedua tersangka kini dalam penahanan untuk proses hukum lebih lanjut, dengan tuduhan Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP yang mengancam penjara paling lama tujuh tahun.
AKP Teguh menyatakan bahwa kasus ini merupakan contoh kepercayaan yang disalahgunakan. "Korban mempercayainya selama 10 tahun sebagai penjaga rumah, tapi itu justru dimanfaatkan untuk mengambil barang berharga. Semua bukti dan keterangan tersangka telah menunjang tuduhan," jelasnya.***
Editor : Ahmad Sayuti

