Inilah 4 Maklumat Kapolri Idham Aziz Soal FPI

Maklumat Kapolri terkait pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) berisi beberapa hal. Juga berisi ancaman bagi ada yang melanggarnya.

Inilah 4 Maklumat Kapolri Idham Aziz Soal FPI
ilustrasi

INILAH, Jakarta- Maklumat Kapolri terkait pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) berisi beberapa hal. Juga berisi ancaman bagi ada yang melanggarnya.

Maklumat Kapolri ini agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," demikian isi salah satu maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz, yang beredar, Jumat (1/1/2021).

Baca Juga : Pakar: Awal 2021 Momen Penting Situasi Keamanan Indonesia

Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNIPOLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," tulisnya.

Baca Juga : Panglima TNI Siap Dukung Vaksinasi Covid-19

Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Temukan ini

Halaman :


Editor : Bsafaat