PPATK Beberkan Alasan Pemblokiran 92 Rekening FPI

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menjelaskan alasan kenapa lembaganya menyampaikan langkah pemblokiran 92 rekening yang terafiliasi dengan Front Pembela Islam (FPI) kepada publik.

PPATK Beberkan Alasan Pemblokiran 92 Rekening FPI
net

INILAH, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menjelaskan alasan kenapa lembaganya menyampaikan langkah pemblokiran 92 rekening yang terafiliasi dengan Front Pembela Islam (FPI) kepada publik.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mengedukasi dan meluruskan informasi yang sudah beredar luas di media sosial sehingga perlu diluruskan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

"Memblokir rekening terorisme dan tindak kejahatan lain biasa dilakukan namun tidak ada reaksi dari yang diblokir namun ini (kasus 92 rekening FPI) di-"blow up" di media sosial sehingga menimbulkan kebingungan sehingga kami jelaskan apa yang terjadi," kata Dian Ediana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga : KPK Panggil Gerombolan 12 Saksi Kasus Bansos

Dia mengatakan, PPATK tidak pernah menguraikan terkait substansi dalam kasus tersebut, seperti jumlah uang dan tujuan transfer dari 92 rekening tersebut saat disampaikan kepada publik.

Dian Ediana menjelaskan PPATK hanya menyampaikan nomor rekening saja tanpa menyampaikan informasi rinci.

"PPATK tidak sedikit pun menguraikan substansinya, yang kami sampaikan hanya angka rekening, tapi tidak pernah disampaikan terkait berapa jumlah uang, kepada siapa mentransfer," ujarnya.

Baca Juga : Putusan MK Kembalikan Hak Rakyat Kalsel dalam Memilih Pemimpin

Menurutnya, PPATK melakukan analisis transaksi keuangan berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani