PPATK Blokir Rekening yang Tak Digunakan Selama 3 Bulan, Begini Faktanya!

Baru-baru ini ramai soal Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening yang tidak digunakan selama 3 bulan.

PPATK Blokir Rekening yang Tak Digunakan Selama 3 Bulan, Begini Faktanya!

INILAHKORAN - Baru-baru ini ramai soal Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening yang tidak digunakan selama 3 bulan.

Hal ini merupakan langkah tegas PPATK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, begini faktanya.

Salah satu tindakan yang diambil adalah pemblokiran sementara terhadap rekening dormant atau pasif yang berpotensi disalahgunakan. 

Berikut fakta-fakta penting yang perlu diketahui:

1. Apa Itu rekening Dormant?

  • rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu.

  • Batas waktu tidak aktif bervariasi tergantung kebijakan masing-masing bank, bisa 3, 6, hingga 12 bulan berturut-turut.

2. Alasan Pemblokiran Oleh PPATK

3. Dasar Hukum Pemblokiran

  • Langkah PPATK ini mengacu pada UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

4. Langkah Pemblokiran yang Ditempuh

  • Transaksi pada rekening dormant yang mencurigakan dihentikan sementara.

  • Tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat dan mencegah penyalahgunaan sistem keuangan.

5. Penjelasan Resmi PPATK

  • "PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional," tulis akun resmi @ppatk_indonesia.

6. Hak Nasabah Tetap Dilindungi

  • PPATK menegaskan bahwa:

    • Dana di dalam rekening tidak akan hilang.

    • Nasabah tetap memiliki hak penuh atas saldo mereka.

    • rekening dapat diaktifkan kembali sesuai prosedur bank terkait.

7. Cara Reaktivasi rekening Dormant

  • Nasabah dapat mengajukan permohonan aktivasi ulang melalui:

    • Kantor cabang bank tempat rekening dibuka.

    • PPATK, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai status rekening.


Editor : Firda Rachmawati