Cara Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir Sementara oleh PPATK

Jika rekening Anda termasuk dalam daftar tersebut, PPATK telah menyediakan prosedur resmi untuk mengaktifkan kembali rekening dengan cara yang aman dan terverifikasi.

Cara Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir Sementara oleh PPATK

INILAHKORAN - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada pertengahan Mei 2025 menghentikan sementara transaksi lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif (dormant) yang tercatat tidak melakukan aktivitas lebih dari 10 tahun.

Rekening-rekening tersebut diblokir untuk mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan nasabah dan sistem keuangan nasional.

Jika rekening Anda termasuk dalam daftar tersebut, PPATK telah menyediakan prosedur resmi untuk mengaktifkan kembali rekening dengan cara yang aman dan terverifikasi.

Mengapa Rekening Diblokir PPATK?

Keputusan penghentian sementara ini diambil setelah PPATK menemukan banyak rekening dormant digunakan untuk praktik tindak pidana seperti:

Untuk mencegah kerugian dan memastikan keamanan dana nasabah, penghentian transaksi diberlakukan sambil menunggu proses verifikasi data.

Langkah-Langkah Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir

Berikut adalah panduan resmi bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekeningnya:

1. Mengisi Formulir Keberatan

Nasabah perlu mengisi formulir keberatan terlebih dahulu. Formulir dapat diakses secara daring melalui tautan berikut:

bit.ly/FormHensem

Pastikan semua informasi yang diisi sesuai dengan data rekening dan identitas pribadi yang sah.

2. Menunggu Proses Verifikasi

Setelah formulir dikirim, PPATK bersama pihak bank akan melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap informasi yang diberikan.

  • Proses normal berlangsung selama 5 hari kerja

  • Jika diperlukan, proses bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja tambahan

  • Total waktu maksimal proses adalah 20 hari kerja

3. Melakukan Pengecekan Mandiri

Setelah proses verifikasi selesai, nasabah dapat memeriksa sendiri apakah rekening sudah aktif kembali melalui beberapa cara:

  • Mesin ATM

  • Layanan mobile banking

  • Kantor cabang bank terkait

Jika rekening sudah dibuka kembali, nasabah dapat langsung melakukan transaksi seperti biasa.


Editor : Firda Rachmawati