Investasi Rp520 Juta Susut Jadi Rp263 Juta, Mantan Pangdam Mengadu ke OJK

Dana investasi yang diikuti selama hampir 10 tahun disebut menyusut menjadi Rp263 juta. Mantan Pangdam meminta pengembalian dana dan bantuan OJK.

Investasi Rp520 Juta Susut Jadi Rp263 Juta, Mantan Pangdam Mengadu ke OJK
Mantan Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI (Purn) Achmad Daniel Chardin mengaku merasa dirugikan setelah mengikuti produk asuransi dan investasi yang dipasarkan melalui salah satu bank swasta nasional. (Istimewa)

INILAHKORAN.ID - Sektor industri asuransi dan perbankan kembali diwarnai keluhan terkait produk asuransi yang dikombinasikan dengan Investasi (unit link). 

Kali ini, kekecewaan disampaikan oleh Mayjen TNI (Purn) Achmad Daniel Chardin. Mantan Pangdam I/Bukit Barisan itu mengaku merasa dirugikan setelah mengikuti produk asuransi dan Investasi yang dipasarkan melalui salah satu bank swasta nasional.

Melalui pernyataan tertulisnya, Daniel mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap produk keuangan sejenis.

"HATI-HATI PENIPUAN ALA ASURANSI DENGAN POLA ASURANSI PLUS Investasi UNIT LINK," tulis Daniel dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).

Kronologi

Daniel menuturkan, persoalan bermula pada 15 Mei 2017 saat dirinya mendatangi salah satu kantor cabang bank swasta nasional. Saat itu, dia ditawari program Investasi yang dilengkapi manfaat perlindungan asuransi.

Menurut Daniel, agen menjelaskan, nasabah diwajibkan membayar premi tahunan selama 10 tahun. Setelah masa tersebut berakhir, dana yang disetorkan akan kembali utuh disertai keuntungan minimal 5 persen.

Estimasi keuntungan itu dituangkan dalam ilustrasi yang menunjukkan potensi kenaikan nilai Investasi dari waktu ke waktu. Namun, setelah hampir 10 tahun menjadi nasabah, Daniel mengaku hasil yang diterimanya jauh berbeda dari gambaran awal. Padahal, dia mengeklaim tidak pernah mengajukan klaim asuransi selama masa kepesertaan.

Daniel menilai persoalan ini berawal dari perbedaan antara penjelasan lisan agen dan isi dokumen polis. Menurutnya, banyak nasabah yang lebih mempercayai penjelasan agen tanpa mempelajari seluruh klausul dalam polis. Sementara dokumen polis baru diterima setelah nasabah menandatangani kontrak dan menyetorkan dana awal.

Harapannya untuk memperoleh kembali dana sekitar Rp520 juta beserta keuntungan yang dijanjikan pupus setelah melakukan pengecekan nilai investasinya pada pertengahan 2026.

Pada 25 Mei 2026, nilai investasinya tercatat sebesar Rp288 juta. Empat hari kemudian, tepatnya 29 Mei 2026, nilainya kembali turun menjadi Rp283 juta.

Selanjutnya, pada 1 Juni 2026, layanan pelanggan perusahaan asuransi menginformasikan nilai Investasi tersebut kembali menyusut menjadi Rp281 juta. Saat Daniel mendatangi petugas perusahaan asuransi di salah satu kantor cabang bank tersebut untuk menutup polis pada 4 Juni 2026, nilai investasinya tercatat tinggal Rp263 juta.

Keluhkan Proses Pembatalan Polis

Kekecewaan Daniel bertambah saat mengurus pembatalan polis. Dia mengaku proses pencairan dana berlangsung cukup lama. 

Menurut Daniel, setelah mengisi formulir pembatalan melalui aplikasi resmi, nasabah diminta menunggu selama lima hari kerja. Namun karena dirinya menyertakan nota pengaduan, proses tersebut disebut bertambah hingga 10 hari kerja dengan alasan perlu dilakukan penelaahan lebih lanjut.

Dia juga mengkritik sistem pada aplikasi pembatalan polis. Menurutnya, pilihan alasan penutupan polis tidak menyediakan opsi "Nilai Investasi Tidak Sesuai Harapan". Daniel mengaku sempat mencoba menuliskan alasan tersebut pada kolom catatan, namun mengalami kendala saat mengirimkan formulir.

Sementara itu, pihak pengelola menjelaskan penurunan nilai Investasi terjadi akibat fluktuasi pasar modal dan turunnya harga unit link.

Minta OJK Turun Tangan

Mantan Aster Kasad itu menilai penjelasan tersebut tidak dapat diterima. Dia menegaskan terdapat perbedaan antara penjelasan yang disampaikan saat pemasaran produk dengan isi dokumen polis yang ditandatangani nasabah.

"Hal ini jelas merugikan dan merupakan penipuan terhadap saya sebagai nasabah. Modusnya memanfaatkan ketidakjelian calon nasabah, yakni penjelasan verbal saat prospek calon nasabah berbeda dengan isi buku polis yang disodorkan dan ditandatangani," ujar Daniel.

Atas kerugian yang dialaminya, Daniel meminta pertanggungjawaban dari perusahaan asuransi dan pihak perbankan yang memasarkan produk tersebut. Dia menuntut agar seluruh dana yang telah disetorkan selama mengikuti program tersebut dikembalikan.

Selain itu, Daniel juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Dia menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila pengaduannya tidak mendapatkan perhatian.

"Saya menuntut minimal seluruh dana yang telah saya bayarkan dikembalikan. Saya meminta OJK sebagai lembaga yang mengawasi aktivitas asuransi dan perbankan membantu pengembalian dana saya. Bila tidak diatensi, saya akan membawa masalah ini ke jalur hukum," pungkasnya. ***


Editor : Gin gin T Ginulur