Irigasi Terganggu, DPRD Kabupaten Cirebon Pertanyakan Keberadaan Reservoar

Bangunan reservoar Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) di atas irigasi dinilai berpotensi menghambat aliran air dan berdampak pada sektor pertanian warga.

Irigasi Terganggu, DPRD Kabupaten Cirebon Pertanyakan Keberadaan Reservoar
Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon saat mengecek banguan sungai di atas irigasi aliran sungai Cikalahang, Kamis 5 Februari 2026. Dewan pun meminta pemerintah pusat menindak tegas karena menggau distribusi air ke persawahan warga. (Maman Suharman/Inilahkoran)

INILAHKORAN.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon meminta pemerintah pusat melakukan langkah tegas berkaiatan dengan bangunan reservoar di aliran Sungai Cikalahang, Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang.

Bangunan reservoar yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) itu dinilai berpotensi menghambat aliran air dan berdampak pada sektor pertanian warga.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Cakra Suseno menyampaikan, berdasarkan hasil peninjauan lapangan terjadi penyusutan signifikan lahan persawahan di wilayah tersebut. Dari sebelumnya mencapai sekitar 114 hektare, kini luas sawah yang masih produktif tersisa sekitar 86 hektare.

Menurut Cakra, terganggunya aliran air Sungai Cikalahang menjadi salah satu faktor utama berkurangnya pasokan irigasi bagi petani. Kondisi itu, kata dia, telah lama dikeluhkan masyarakat dan bahkan sempat ramai diperbincangkan di media sosial hingga menarik perhatian Gubernur Jawa Barat.

"Kami datang langsung untuk mendengar aspirasi warga. Dari temuan di lapangan, persoalan air di Cikalahang ini tidak bisa dianggap sepele,” ujar Cakra Kamis 5 Februari 2026.

Selain menyoroti bangunan di aliran sungai, Komisi II DPRD juga menaruh perhatian pada pemasangan pipa air yang menghubungkan PDAM Kabupaten Kuningan dengan PDAM Kabupaten Indramayu. Instalasi tersebut diduga turut mempengaruhi debit mata air yang selama ini dimanfaatkan warga Desa Cikalahang.

Cakra mengaku, akan menelusuri aspek perizinan serta dampak teknis pemasangan pipa tersebut terhadap hak masyarakat atas sumber air. Evaluasi menyeluruh dinilai perlu dilakukan agar tidak terjadi ketimpangan pemanfaatan air antarwilayah.

Bukan itu saja, DPRD juga menemukan keberadaan reservoar milik pihak swasta di kawasan Telaga Nilam. Keberadaan fasilitas tersebut dinilai tidak lazim, mengingat telaga merupakan bagian dari sumber daya air yang seharusnya berada dalam pengelolaan negara.

"Pengelolaan sumber daya air harusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Negara harus hadir untuk menjamin kepentingan masyarakat," ucapnya.

Atas sejumlah temuan tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon meminta BBWS dan pemerintah pusat bersikap tegas. Bangunan yang terbukti melanggar aturan dan merugikan masyarakat perlu ditindak, termasuk kemungkinan pembongkaran.

"Jika memang terbukti menghambat aliran air dan merugikan warga, maka harus ada tindakan nyata," tukas Cakra. 


Editor : Ahmad Sayuti