Istri Belum Mandi Wajib setelah Haid, Bolehkah Suami Minta Berhubungan?

Seorang suami terlarang berhubungan badan dengan istrinya yang belum mandi wajib meskipun periode haid sudah berakhir.

Istri Belum Mandi Wajib setelah Haid, Bolehkah Suami Minta Berhubungan?
Seorang suami diharamkan berhubungan intim dengan istrinya yang belum mandi wajib seusai periode haid.

INILAHKORAN, Bandung- Seorang istri yang baru saja selesai haid diminta suami untuk berhubungan. Masalahnya sang istri belum mandi wajib. Bolehkah?

Ustaz Ammi nur Baits dikutip konsultasisyariah.com menjelaskan, mayoritas para ulama seperti Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’I, Mazhab Hambali dan lainnya menjadikan mandi wajib setelah haid sebagai syarat dibolehkannya melakukan hubungan intim, sebagaimana Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:

“Bahwa sesungguhnya berhubungan intim dengan wanita yang sedang haid sebelum melakukan mandi wajib hukumnya haram, walaupun darah haid nya telah berhenti, sebagaimana yang dikatakan oleh kebanyakan ahli ilmu” (Al-Mughni: 1/384).

Baca Juga: Kapan Jimak Menjadi Haram untuk Pasutri?

Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan:

“Tidak boleh behubungan intim dengan wanita haid dan nifas sampai melakukan mandi wajid, apabila air tidak ada atau wanita tersebut ditakutkan terjadinya bahaya jika menggunakan air karena sakit atau dingin yang sangat maka hendaklah ia ber-tayammum, dan dibolehkan melakukan hubungan intim setelah itu, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci” yaitu: berhentinya darah haid, “Maka apabila mereka telah suci” yaitu: mereka telah melakukan mandi wajib”. (Majmuatul Fatawa: 11/359).

Baca Juga: Poligami di Antara Syahwat, Cinta dan Jimak

Ketika menafsirkan firman Allah:

“Apabila mereka telah bersuci maka campurilah mereka.”

Para Ulama Tafsir dari kalangan sahabat seprti Ibnu ‘Abbas radhiallahu anhuma mengatakan:

“(Yaitu) apabila mereka telah melakukan mandi wajib”, Maka beliau (Ibnu Abbas) mensyaratkan bolehnya melakukan hubungan intim dengan 2 syarat; 1. Berhentinya darah haid, 2. Mandi wajib, maka tidak dibolehkan melakukan hubungan intim keculi jika dua syarat tersebut sudah terpenuhi”. (Al-Mughni: 2/384). Allahu'alam***

 


Editor : inilahkoran