Istri Bukan Pembantu Tapi Pelayanan Seks Suami?
SEORANG wanita berhak untuk memiliki harta sendiri. Dan hak itu dijamin dalam syariat Islam. Demikian juga, seorang wanita berhak untuk melakukan aktifitas ekonomi yang menghasilkan harta, di luar dari apa yang telah menjadi hak nafkah dari suaminya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
SEORANG wanita berhak untuk memiliki harta sendiri. Dan hak itu dijamin dalam syariat Islam. Demikian juga, seorang wanita berhak untuk melakukan aktifitas ekonomi yang menghasilkan harta, di luar dari apa yang telah menjadi hak nafkah dari suaminya.
Namun yang menjadi masalah seorang istri juga wajib berada di sisi suaminya bila memang suaminya memerlukan. Dalam hal ini sudah menjadi kewajiban istri untuk senantiasa siap sedia bila suaminya membutuhkan dirinya.
Namun perlu juga ditegaskan, bahwa posisi istri sama sekali bukan posisi pembantu rumah tangga. Pembantu rumah tangga memang dibayar untuk mengerjakan semua urusan rumah tangga, mulai dari memasak, menyapu, mengepel lantai, mencuci pakaian, menjemur, menyetrika, memberi makan anak, memandikan, memberi makan dan seabreg tugas lainnya.
Akad nikah yang terjadi antara mertua dan menantu sama sekali tidak ada kaitannya dengan segala tugas pembantu itu. Jumhur ulama sepakat bahwa satu-satunya kewajiban seorang istri dari akad nikah itu semata-mata hanya memberikan pelayanan seksual kepada suami.
Kalau istri itu rela dan suka melakukan semua tugas pembantu, maka hal itu sekadar menjadi nilai tambah alias bonus. Ibarat kita beli HP dapat gelas dan cangkir. Kadang nilai tambah itu ada, tetapi kadang tidak ada.
[Ahmad Sarwat, Lc., MA]
Editor : DeryFG

