Istri Ditinggal Jauh Suami, Terpaksa Masturbasi, Begini Hukumnya dalam Islam
Seorang istri terpaksa masturbasi karena suaminya bekerja di tempat yang jauh. Bagaimana hukumnya dalam islam?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Seorang istri terpaksa melakukan masturbasi untuk memenuhi hasrat seksualnya lantaran ditinggal jauh suami untuk waktu yang lama. Dosakah perilaku ini?
Benar bahwa masturbasi pada dasarnya dilarang dalam Islam sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Mukminun dan al-Ma'arij bahwa seorang mukmin hanya menyalurkan syahwat kepada pasangannya yang sah; bukan dengan cara yang lain. Siapa yang menyalurkan dengan cara lain berarti melampaui batas. Karena itu jumhur ulama menegaskan bahwa hukum masturbasi baik bagi laki-laki maupun wanita hukumnya haram.
Namun dalam kondisi tertentu saat gejolak nafsu sangat besar, sementara penyaluran yang halal sulit untuk dilakukan, di lain sisi faktor yang bisa mengantarkan kepada zina begitu kuat, maka dalam kondisi demikian, Imam Ahmad seperti disebutkan dalam sebuah riwayat membolehkan dengan alasan irtikab akhaffu adh-dhararayn (memilih mudharrat yang paling ringan dari dua mudharrat yang ada). Yakni hal itu untuk menjaga diri dari perbuatan zina saat faktor-faktornya sangat kuat.
Baca Juga: Kebelet Nikah tapi Masih Nganggur, Duh Gimana Ya?
Hanya saja, untuk mengurangi gejolak nafsu yang besar ada sejumlah hal yang bisa dilakukan:
1. memperbanyak puasa sunnah.
2. berteman dengan wanita salihah
3. menjauhi hal-hal yang bisa membangkitkan syahwat. seperti menonton film percintaan, sinetron asmara, majalah vulgar, dst.
Baca Juga: Inilah Doa-doa Pembuka Pintu Rezeki yang Diajarkan Nabi, Amalkan!
4. memperbanyak zikir dan tilawah Alquran
5. menyibukkan diri dengan berbagai aktivitas kebaikan
Wallahu alam.***
Editor : inilahkoran


