Isu Kenaikan PBB 1.000 Persen Tuai Gelombang Aksi Penolakan, Wali Kota Cirebon Bantah
Tidak hanya di Kabupaten Pati, aksi protes warga atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon terus bermunculan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Tidak hanya di Kabupaten Pati, aksi protes warga atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon terus bermunculan.
Namun, Wali Kota Cirebon Effendi Edo angkat bicara menepis isu kenaikan PBB hingga 1.000 persen yang ramai dikeluhkan.
“Isu PBB naik 1.000 persen itu tidak benar. Kalau kenaikan memang ada, tapi tidak sampai 1.000 persen,” ujarnya kepada wartawan, Kamis 14 Agustus 2025.
Edo menyebut kebijakan ini sudah disahkan setahun lalu, sebelum dirinya menjabat. Baru lima bulan memimpin, ia mengaku sudah membahas PBB sejak sebulan lalu untuk mencari solusi.
“Mudah-mudahan dalam minggu ini kita sudah tahu dan formulasi yang kita buat itu sesuai dengan keinginan masyarakat. Artinya ada perubahan, insyaallah,” ungkapnya.
Menurutnya, formulasi tarif PBB disebut berasal dari delapan opsi Kementerian Dalam Negeri yang kemudian dipadukan Pemkot. Perbedaannya membuat tarif di lapangan bervariasi.
“Soal warga yang punya bukti PBB 2023 kemudian naik drastis di tahun berikutnya, monggo itu semuanya dari Depdagri. Itu kan ada delapan pilihan yang di-mix oleh pemerintah kota, jadi akan berbeda-beda,” jelas Edo.
Menurutnya, kebijakan ini tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang disahkan saat Kota Cirebon masih dipimpin Pj Wali Kota. Desakan mengubah perda, kata Edo, harus melalui kajian.
“Kalau memang hasil evaluasi dan kajian menyatakan perlu diubah, ya tidak menutup kemungkinan. Saya terbuka sekali melakukan audiensi dengan masyarakat yang merasa terdampak,” ucapnya.
Sementara itu, di luar Balai Kota, perlawanan warga belum reda. Puluhan anggota Paguyuban Pelangi Cirebon berkumpul di sebuah rumah makan di Jalan Raya Bypass, Rabu 13 Agustus 2025 malam. Tuntutan mereka jelas, pembatalan kenaikan PBB.
“Perjuangan kami sudah lama, sejak Januari 2024. Kami hearing di DPRD 7 Mei, turun ke jalan 26 Juni, lalu 2 Agustus ajukan judicial review. Desember kami dapat jawaban, JR kami ditolak,” kata Hetta Mahendrati juru bicara Pelangi.
Menurut Hetta, kenaikan berlaku merata, minimal 150 persen hingga 1.000 persen. Bahkan ada kasus ekstrem sampai 100.000 persen akibat kesalahan pemerintah, namun tetap dibebankan ke warga.
“Tahun 2023 kita baru selesai pandemi, apakah bijak dinaikkan hingga 1.000 persen? Pemerintah bilang ekonomi naik 10 persen, tapi dari mana, apakah dari titik nol,” ucapnya.
Gelombang penolakan juga datang dari Paguyuban Masyarakat Cirebon (Pamaci) yang menyiapkan aksi damai pada 11 September 2025. Mereka membuka posko partisipasi untuk mengajak warga ikut serta.
“Semoga ini bisa berjalan dengan lancar dan saya hanya berharap masyarakat Cirebon bisa bersatu atau guyub dalam menghadapi permasalahan yang ada di Kota Cirebon,” tutur Ketua Harian Pamaci Adji Priatna.
Adji menilai Pemkot terlalu fokus menggali pendapatan dari pajak. Sementara, masih banyak sektor lain yang harus dibenahi. Dia mencontohkan, lima BUMD bobrok semua.
"Jadi itu yang mesti dipikirin dulu, jangan hanya pajak, pajak, dan pajak,” tukasnya.
Editor : Doni Ramdhani


