Soal UMK 2020 di Jabar, Ini Kata Ridwan Kamil
Pemprov Jabar masih menunggu arahan pusat untuk menetapkan UMK 2022. Saat ini terus dilakukan pengkajian kebijakan seadil-adilnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pemprov Jabar masih menunggu arahan pemerintah pusat untuk menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022. Saat ini sedang terus melakukan pengkajian guna menghasilkan kebijakan yang seadil-adilnya.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, sejauh ini aspirasi mengenai UMK 2022 ini telah banyak berdatangan.
"Masih menunggu arahan seperti apa. Biasanya, kan nunggu dari Kemenaker kan masih akhir November ya. Aspirasi, sudah berdatangan kami ingin seadil-adilnya," ujar Ridwan Kamil, Kamis 28 Oktober 2021.
Baca Juga: Duh, UMK KBB Hanya 3 Persen, Serikat Buruh Sebut Pemda KBB Terindikasi Pro PP36/2021
Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya juga sedang mengkaji mengenai kemungkinan kenaikan upah di tengah situasi pandemi Covid-19 ini.
"Jadi kita ini sedang proses belum normal tapi menuju normal jadi akan jadi pertimbangan," kata Ridwan Kamil.
Sementara itu, Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto mengatakan buruh menolak UU Cipta Kerja. Dia menegaskan, kaum buruh pun meminta pemerintah menetapkan UMMK 2022 naik sebesar 10 persen.
Roy menjelaskan, menjelang penetapan UMK 2022 itu buruh menyatakan empat tuntutan. Pertama, meminta pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja. Kedua, menolak penetapan UMP 2022 di wilayah Jabar.
Ketiga, meminta pemerintah menetapkan UMK 2022 di kabupateh/kota se-Jabar sebesar 10 persen. Terakhir, menetapkan upah diatas upah minimum sebagai pengganti UMSK.
Baca Juga: UMK di Beberapa Daerah Jabar Naik, Gubernur Umumkan Jelang 21 November
"Kenaikkan upah minimum sangat dinanti-nantikan oleh kaum pekerja/buruh untuk meningkatkan daya beli, dan sebagai salah faktor meningkatkan produktivitas pekerja/buruh," paparnya.
Roy mengatakan, saat ini pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal 2 sebesar 7,07 persen dan inflasi year to yeat sebesar 1,78 persen dan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal 3 dan 4 bisa mencapai 10 persen.
Sehingga, kata dia, tuntutan kaum buruh sebesar 10 persen tahun 2022 merupakan hal wajar dan sangat rasional. Karena dengan kenaikan upah minimum tahun ini, tentu akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia khususnya di Jawa barat.
"Oleh karena kita meminta Gubernur Jawa Barat untuk menaikkan UMK Tahun 2022 sesuai tuntutan kaum buruh," pungkasnya.***(rianto nurdiansyah)
Editor : inilahkoran


