Duh, UMK KBB Hanya 3 Persen, Serikat Buruh Sebut Pemda KBB Terindikasi Pro PP36/2021

Aksi penolakan UU Cipta Kerja kembali menggeliat. Kali ini digelorakan gabungan serikat pekerja KBB yang tergabung dalam koalisi 9

Duh, UMK KBB Hanya 3 Persen, Serikat Buruh Sebut Pemda KBB Terindikasi Pro PP36/2021
Perwakilan Serikat Buruh KBB

INILAHKORAN, Ngamprah - Serikat buruh Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang tergabung dalam Koalisi 9 (sembilan) berencana melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Ciptakerja beserta turunannya.

Salah satunya kebijakan pengupahan yang tercantum dalam PP36/2021 yang dinilai merugikan buruh. Pasalnya, formula penghitungan upah tak lagi menggunakan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) melainkan hanya pertumbuhan ekonomi dan inflasi di daerah.

Sekretaris FSPMI DPW Jabar, Dede Rahmat mengatakan, hal ini bisa jadi penurunan upah luar biasa nantinya. Hal itu sudah terjadi di 2021 lantaran adanya COVID-19, sehingga tidak ada kenaikan upah..

"Kami memandang Pemda Bandung Barat sangat pro terhadap penetapan upah menggunakan PP36/2021. Salah satu tandanya pada minggu kemarin diadakan sosialisasi tentang PP36/2021 di Hotel Novena," katanya, Rabu 5 Oktober 2021.

Baca Juga: Asma Nadia Terbitkan Novel Assalamualaikum Beijing 2, Cek Disini Buat Membacanya Secara Online

Sementara, terang dia, UU Ciptakerja beserta turunannya tengah disuarakan oleh semua serikat pekerja bahwasanya, seluruh pekerja menolak keras UU Omnibuslaw.

"Kedua, kita pun meminta diberlakukan upah di atas minimum. Seperti, contoh terdekat saja bahwa cimahi itu ada perlindungan hukum terhadap tenaga kerja tentang masalah upah. Yaitu Perda Cimahi yang mengatur pengusaha wajib membayar upah sebesar 5 persen dari UMK bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahu. Itu bahasanya di dalam perda," terangnya.

Sementara di KBB sendiri, ucap dia, ketika nanti pemerintah memaksakan menggunakan PP36/2021 tidak ada perlindungan terhadap tenaga kerja tentang pemberlakuan upah ini ditambah dengan wacana kenaikan upah yang hanya 3 persen.

"Itu yang menjadi masalah sehingga kita minta hal tersebut itu diberlakukan di KBB, entah itu nanti bentuknya mau kepbub atau perbub," tegasnya.

Baca Juga: Tak Pernah Hadiri Rapat, Plt Bupati KBB Hengky Kurniawan Dituding Langgar UU LKS Tripartit

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB, Panji Hermawan mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan serikat buruh Kabupaten Bandung Barat guna mengantisipasi unjuk rasa yang rencananya akan dilakukan pada 5-6 Oktober 2021.

"Pertemuan ini menurut saya sifatnya adalah yang antisipatif. Karena tadi temen-temen serikat pekerja rencana melakukan unras hari ini dan besok di lapangan," katanya.

Namun, ungkap dia, pihaknya telah bekerjasama dengan aparat kepolisian dan memberitahukan bahwa pada hari ini 5 Oktober 2021 merupakan hari TNI. Jadi harus segera dilakukan langkah preventif dan antisipatif.

"Selain itu, kita juga tengah mempersiapkan jelang kunjungan RI 1, pada 7 Oktober 2021. Itu kan harus steril. Artinya kita sampaikan ke temen-temen alhamdulillah tercapai. Jadi nanti kegiatan tanggal 5-6 ditiadakan. Nanti selebihnya tinggal mereka komunikasi lagi," ungkapnya.

Baca Juga: Kota Bogor Minta Dua Rusunawa Baru, Disini Tempatnya

Menggapi soal masalah UMK, kata dia, di bulan Oktober-November ini sedang ada penyusunan UMK. Oleh karenanya, usai rapat tadir pihaknya mengerucutkan pembahasannya agar lebih intensif.

Menurutnya, sosialisasi PP36/2021 merupakan peran serta pemerintah untuk menyampaikan. Karena penetapan Undang-Undang 11/20 telah dilauching dan sampaikan.

"Soal judicial riview kan mereka. Artinya, kita harus sama-sama menghargai. Di ranah pemerintah kan harus menyampaikan penetapan undang-undang tersebut. Sementara, di ranah mereka sedang judicial review, ya kita sama-sama mengerti," bebernya.

Ia menambahkan, formula untuk pengupahan ada di PP36/2021. Namun, secara teknis harus dilakukan musyawarah terlebih dulu.

"Makanya sekarang kita cari formula untuk pengerucutan tersebut," tandasnya.***(Agus Satia Negara)


Editor : inilahkoran