Minimalisir Siswa Titipan, FAGI Jabar Tuntut Disidk Buka Jalur Khusus PPDB SMA

Praktik siswa siswi titipan PPDB tingkat SMA menurut FAGI Jabar masih ada dan untuk mengantisipasinya harus membuka jalur khusus PPDB SMA

Minimalisir Siswa Titipan, FAGI Jabar Tuntut Disidk Buka Jalur Khusus PPDB SMA
Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat Iwan Hermawan menuntut DIsdik Jabar membuka jalur khusus PPDB SMA untuk meminimlisir praktik siswa titipan.

INILAHKORAN, Bandung - Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jabar Iwan Hermawan menuntut pemerintah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk membuka jalur khusus Sekolah Menegah Atas (SMA) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022.

Selama ini, kata dia, kerap menemukan praktik siswa-siswi titipan saat PPDB. Titipan ini terkadang sudah tercanangkan setidaknya ada 20-40 siswa-siswi yang disiapkan oleh sekolah.

"Sehingga, saat PPDB online jumlahnya akan terkurangi akibat titipan tersebut, misalnya saja ada 4 orang di satu kelas, kalau 10 kelas, berarti ada 40 orang,” ujar Iwan Hermawan, Kamis 31 Maret 2022.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 31 Maret 2022: Kembali Nekat, Ricky Culik Keysha dari Nino?

Melihat hal tersebut, maka FAGI Jabar meminta pada tahun 2022 untuk melegalkan jalur khusus seperti halnya yang ada di perguruan tinggi.

Hal ini sangat bisa dilaksanakan, karena memang regulasinya jelas PPDB ini menjadi kewenangan satuan pendidikan, Gubernur dan Disdik itu membantu proses yang diterima saja, karena yang menandantangani direrima atau tidaknya siswa baru bukan oleh Gubernur atau Kepala Dinas, tapi oleh kepala sekolah.

"Maka kepala sekolah berkewenangan untuk menyiapkan jalur mandiri ini,” papar Iwan Hermawan.

Pengelolaan pendidikan termasuk PPDB, kata dia, masuk dalam kewenangan kepala sekolah dan dewan, guru, maka kepala sekolah tidak akan bermasalah jika membuka jalur khusus.

Baca Juga: Disebut Sebagai 'Pernikahan Abad Ini', Hyun Bin dan Son Ye Jin Menikah Hari Ini

“Dalam PP No 17 tahun 2010 disebutkan bahwa proses Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil rapat dengan dewan guru,” ucapnya.

Dia mengatakan, tahun 2022 ini mulai dari panitia di tingkat Provinsi, tingkat Kantor Cabang Dinas (KCD) dan panitia tingkat sekolah harus merumuskan pelaksanaan PPDB yang berkeadilan, obyektif, dan transparan sehingga tidak terjadi satu kesalahan pada saat penerimaan siswa baru.

Dia mengingatkan, apabila terjadi kesalahan dan merugikan pada siswa-siswi pendaftar lainnya, maka bisa digugat berdasarkan kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365 yang menyatakan bahwa, setiap perbuatan yang melanggar hukum membawa kerugian kepada orang lain menyebabkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian maka mengganti kerugian tersebut.

Baca Juga: Warga Sirnajaya yang Tertimbun Longsor Galian C Akhirnya Ditemukan dalam Kondisi Meninggal

Hal ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, dan bisa dibuktikan, yang dilakukan oleh para penyelenggara atau para panitia PPDB, yang dengan jelas dan terbukti melanggar peraturan baik Permendikbud, Pergub, serta Perwal atau Perbup ttg PPDB

Jika ada seorang siswa yang dirugikan disebabkan karena penggunaan kuota ilegal oleh satuan pendidikan, maka bisa saja kepala sekolah dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) sesuai dengan undang-undang kitab hukum perdata pasal 1365 tersebut , serta memohon untuk membatalkan keputusan pada siswa yang diterima dan telah terbukti melanggar peraturan regulasi PPDB atau menjalankan kuota ilegal.

Selain bisa membatalkan keputusan yang telah dibuat, bisa pula diminta penggantian kerugian baik material maupun immaterial. Immaterial bisa saja seorang siswa yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan kepada satuan pendidikan atas kebijakan atau keputusan yang diindikasikan terjadinya pelanggaran hukum dan telah dibuktikan dengan data otentik. Oleh karena itu kepada para Kepala Sekolah dimohon untuk berhati-hati pada pelaksanaan PPDB.

Baca Juga: Motif Tukang Siomay yang Lakukan Pencabulan di Jagakarsa Terungkap

Dalam hal ini FAGI Jabar siap untuk mendampingi para orang tua siswa yang merasa dirugikan akibat adanya jalur atau kuota yang tidak sah dilakukan oleh satuan pendidikan, untuk mengajukan gugatan terhadap hasil PPDB.

"Oleh karena itu FAGI minta satuan pendidikan di beri kewenangan menerima jalur khusus pada situasi dan kondisi tertentu dengan berdasarkan hasil rapat dewan guru dan komite sekolah tanpa melanggar jumlah kuota yang sudah di tentukan sesuai peraturannyang berlaku," pungkas Iwan Heawan. *** (okky adiana)

 

 


Editor : inilahkoran