Jabar Matangkan Bansos Provinsi untuk Warga Terdampak PPKM

Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) intens menyusun rencana penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. 

Jabar Matangkan Bansos Provinsi untuk Warga Terdampak PPKM
istimewa

INILAH, Bandung-Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) intens menyusun rencana penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. 

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jabar Dodo Suhendar melaporkan, Pemda Provinsi Jabar sedang mematangkan bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar. Rencananya, bansos tersebut akan diarahkan untuk profesi-profesi yang terdampak PPKM, seperti seniman, budayawan, dan pedagang kaki lima (PKL). 

"Bansos provinsi nantinya untuk mereka yang terkena dampak pandemi COVID-19, khususnya PPKM, sehingga tidak beraktivitas," kata Dodo dalam jumpa pers via konferensi video, Kamis (22/7/2021). 

Baca Juga : Pemulihan Sektor Kesehatan dan Ekonomi, Kadisparbud Jabar Ajak Pelaku Ekraf Vaksinasi

Selain mematangkan sasaran penerima bansos, kata Dodo, Pemda Provinsi Jabar juga sedang menyusun jumlah sasaran dan besaran bansos. Menurutnya, Pemda Provinsi Jabar akan menganggarkan sebesar Rp50 miliar untuk bansos provinsi

"Jumlah masih belum pasti, baik jumlah sasaran ataupun nilainya. Tapi, kalau lihat kemarin (hasil rapat), minimal ada kurang lebih Rp50 miliar. Mudah-mudahan bisa bertambah. Ini gambaran (bansos) untuk di Jabar," ucapnya. 

Dodo pun menjelaskan, ada 13 pintu bansos formal selama PPKM berlangsung, mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintah kabupaten/kota. 

Baca Juga : Daddy Rohanandy Sebut Penundaan Pilwu 2021 Merupakan Langkah Tepat

Ke-13 bansos tersebut, yakni (1) PKH Reguler Triwulan 3; (2) BNPT/Program Sembako Reguler; (3) Bantuan Sosial Tunai; (4) Bantuan Beras Cadangan Pemerintah untuk KPM PKH; (5) Bantuan Beras Cadangan Pemerintah untuk BST; (6) Tambahan Bantuan Beras Cadangan Pemerintah untuk Pemkab/Pemkot. (7) Bantuan Beras 5 kg x 1 Bulan dari Dana Non-APBN dari Kantor Sekpres.

Halaman :


Editor : JakaPermana