Jabar Terancam Pidana Gegara Sampah, Kementerian LH Tenggat Sampai Desember 2025
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengungkapkan, Jabar tengah terancam sanksi pidana karena persoalan sampah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi jawa barat Herman Suryatman mengungkapkan, Jabar tengah terancam sanksi pidana karena persoalan sampah.
Melanggar Undang-undang No 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Sebabnya, karena ada 18 tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) masih menggunakan model open dumping atau metode pembuangan sampah yang hanya dihamparkan di suatu lokasi tanpa pengamanan dan dibiarkan terbuka.
Setelah lokasi penuh, sampah ditinggalkan begitu saja, tanpa adanya penanganan lebih lanjut.
"Saya sudah cek, sebagian besar kabupaten/kota pakai open dumping. Ambil sampah, buang. Tapi kan tidak bagus, karena punya risiko dampak lingkungan," ujar Sekda Herman di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 16 Juni 2025.
Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq kata Sekda Herman, beberapa waktu lalu kala berjumpa di Cirebon telah mengingatkan, tentang regulasi tersebut.
Dimana Provinsi Jabar kata Sekda Herman, diberi waktu selama enam bulan atau sampai Desember 2025 nanti, untuk memastikan tidak ada lagi TPA yang menggunakan open dumping.
"Kalau tidak ada perubahan, akan ada tindakan hukum, akan di BAP," ucapnya.
Minimal kata dia, 18 TPA tersebut harus sudah menjadi control landfill, yang mana sampah ditimbun, diratakan dan dipadatkan. Kemudian ditutup dengan lapisan tanah secara berkala atau periode tertentu.
"Jadi target kami, Desember kabupaten/kota yang 18 (TPA) tidak boleh lagi open dumping. Minimal control landfill," ucapnya.
Sebab itu, Pemprov Jabar mendorong agar kabupaten/kota untuk mengalokasikan anggaran membenahi TPA mereka, utamanya 18 TPA tersebut.
"Kalau enggak dianggarkan, berarti kan enggak aware. Kalau enggak peduli, ya risiko nanti Desember. Kan Pak Kementerian LH sekarang kan sangat tegas ya terkait dengan sampah ini. Jadi kita jangan main-main, tapi sebetulnya bukan karena takut sanksi hukum, karena kebutuhan," kata dia. ***
Editor : JakaPermana

