Jadi Bandar Judi Online, Perempuan di Karawang Diciduk Polisi

Aparat kepolisian dari jajaran Satreskrim Polres Karawang Provinsi Jawa Barat menangkap dua pelaku judi online yang salah seorang diantaranya merupakan perempuan.

Jadi Bandar Judi Online, Perempuan di Karawang Diciduk Polisi
Aparat kepolisian dari jajaran Satreskrim Polres Karawang Provinsi Jawa Barat menangkap dua pelaku judi online yang salah seorang diantaranya merupakan perempuan./antarafoto

INILAHKORAN, Karawang-Aparat kepolisian dari jajaran Satreskrim Polres Karawang Provinsi Jawa Barat menangkap dua pelaku judi online yang salah seorang diantaranya merupakan perempuan.

"Dua pelaku judi online yang ditangkap berinisial OM dan DM," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, di Karawang, Jumat.

Salah seorang pelaku judi online berjenis kelamin perempuan yang ditangkap ialah berinisial OM, warga Kecamatan Lemahabang. Satu pelaku lainnya berinisial DM adalah warga Kecamatan Klari, Karawang.

Baca Juga : Pembangunan TPS 3R Kaliwadas Rp1,9 Miliar Terancam Batal

Dua pelaku ditangkap saat melakukan praktik perjudian di kediamannya, beberapa hari lalu.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti dari pelaku OM berupa uang sebanyak Rp424.000, empat lembar kertas rekapan togel, satu situs judi online, satu handphone dan satu dompet.

Sedangkan barang bukti yang disita dari pelaku DM diantaranya uang sebesar Rp21.000, dua lembar kertas rekapan togel, satu akun situs judi online, dan satu unit handphone.

Baca Juga : KPU Garut Terima Tanggapan Masyarakat Terhadap Tiga Bacaleg

Dengan menjadi bandar judi, dalam sehari pelaku menerima pasangan yang judi sekitar Rp50.000 sampai Rp150.000.

Halaman :


Editor : JakaPermana