Jaksa Bogor Menang Sidang Pra Peradilan Tersangka Tipikor Dana BOS

Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Sri Suryani menolak permohonan kuasa hukum MK tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2018-2021 di SMK Generasi Mandiri, Desa Wanaherang, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Jaksa Bogor Menang Sidang Pra Peradilan Tersangka Tipikor Dana BOS
Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Sri Suryani menolak permohonan kuasa hukum MK tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2018-2021 di SMK Generasi Mandiri, Desa Wanaherang, Gunung Putri, Kabupaten Bogor./Reza Zurifwan
INILAHKORAN, Bogor-Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Sri Suryani menolak permohonan kuasa hukum MK tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2018-2021 di SMK Generasi Mandiri, Desa Wanaherang, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Seperti diketahui, pemohon Solahudin Dalimunthe selaku kuasa hukum tersangka MK meminta majelis hakim membatalkan penetapan tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Lalu, membebaskan tersangka dari tuntutan atau tuduhan karena pembatalan proses penyelidikan, penggeledahan, penyitaan objek penyelidikan dan memulihkan atau merehabilitasi nama baik MK.
"Alhamdulillah, majelis hakim Pengadilan Cibinong menolak permohonan pemohon sidang pra peradilan dan menyataka  proses penyelidikan, penggeledahan dan oenyitaan yang kami lakukan sah menurut undang-undang," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja kepada wartawan, Rabu, 08 Februari 2023
Dodi Wiraatmaja menambahkan, langkah selanjut jajarannya adalah melakukan tahap II proses penyidikan yaitu melengkapi pemberkasan yang sudah dilaksanakan sebelumnya.
"Kami akan melengkapi pemberkasan dan menyusunnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung," tambah Dodi Wiraatmaja.
.Terkait penahanan tersangka MK agar tidak bisa berupaya menghilangkan baranh bukti dan pertimbangan lainnya, ia menuturkan akan meminta petunjuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor yang baru dilantik pada hari ini yaitu Sri Kuncoro.
"Kami akan minta petunjuk ke Kepala Kejari yang baru, 'kemenangan' hari ini juga 'kado' perpisaham kami kepada Kepala Kejari Kabupaten Bogor yang lama yaitu Agustian Sunaryo, yang kabarnya akan menduduki jabatan sebagai Aspidum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," sambungnya.
Dodi melanjutkan bahwa jajarannya sudah melengkapi berkas, meminta keterangan ahli hukum yang menjelaskan bahwa Inspektorat boleh menghitung perhitungan kerugian negara atas permintaan jaksa penyidik  hingga pada sidang pra peradilan kedua ini permohonan pemohon ditolak majelis hakim.  (Reza Zurifwan)***


Editor : JakaPermana