Ini Alasan Polda Jabar Tak Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Polda Jabar angkat bicara soal absen hadir dalam sidang praperadilan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang diajukan empat tersangka pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amelia Mustika Ratu, yakni Yosep Hidayah Mimin, Arighi dan Abi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Polda Jabar angkat bicara soal absen hadir dalam sidang praperadilan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang diajukan empat tersangka pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amelia Mustika Ratu, yakni Yosep Hidayah Mimin, Arighi dan Abi.
Pihak Polda Jabar beralasan tidak hadirnya dalam sidang praperadilan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut karena surat terkait persidangan baru diterima. Sidang pun akhirnya ditunda ke pekan depan.
"Suratnya baru diterima," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Selasa 5 Desember 2023.
Selain baru diterimanya surat tersebut, Polda Jabar pun, masih menyusun materi, yang akan disidangkan pada sidang praperadilan tersebut.
"Waktunya yang terlalu dekat, sehingga masih menyusun tim dan materinya," ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut seharusnya digelar Senin 4 Desember 2023 di Pengadilan Negeri Bandung. Namun sidang ditunda, karena pihak dari Polda Jawa Barat tidak hadir dalam persidangan.
Rohman Hidayat pengacara Mimin, Arighi dan Abi mengatakan perwakilan dari Polda Jabar tidak hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan tersebut. Oleh karena itu, persidangan ditunda dan akan kembali digelar pekan depan.
"Ditunda jadi pekan depan (sidang praperadilan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang)," ucap dia saat dikonfirmasi, Selasa 5 Desember 2023.
Kemarin, lanjut Rohman, dirinya sudah menunggu pihak Polda Jabar, kemarin ini untuk persidangan. Hingga pukul 14.00 Wib,pihak Polda tidak hadir dan tidak terdapat konfirmasi kepada pihak pengadilan.
"Agenda pertama biasa pembacaan permohonan," kata dia.
Rohman mengatakan kliennya melakukan praperadilan sebab memiliki alibi tidak berada di lokasi kejadian pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus tahun 2021 lalu. Sedangkan Yosep sengaja mengikuti rekonstruksi untuk mengetahui apa yang disampaikan oleh Danu.
Rohman mengatakan saat tanggal 17 Agustus 2021, kliennya Mimin dan Abi berada di rumah bersama Yosep Hidayah.
Sedangkan Arighi berada di tempat kerjanya dan menginap. Terdapat dua orang saksi yang bersama Arighi saat menginap.*** (cesar yudistira)
Editor : Doni Ramdhani
