Ini Alasan Polda Jabar Tak Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Polda Jabar angkat bicara soal absen hadir dalam sidang praperadilan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang diajukan empat tersangka pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amelia Mustika Ratu, yakni Yosep Hidayah Mimin, Arighi dan Abi.

Ini Alasan Polda Jabar Tak Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Pihak Polda Jabar beralasan tidak hadirnya dalam sidang praperadilan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut karena surat terkait persidangan baru diterima. Sidang pun akhirnya ditunda ke pekan depan. (dok)

INILAHKORAN, Bandung - Polda Jabar angkat bicara soal absen hadir dalam sidang praperadilan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang diajukan empat tersangka pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amelia Mustika Ratu, yakni Yosep Hidayah Mimin, Arighi dan Abi.

Pihak Polda Jabar beralasan tidak hadirnya dalam sidang praperadilan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut karena surat terkait persidangan baru diterima. Sidang pun akhirnya ditunda ke pekan depan.

"Suratnya baru diterima," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Selasa 5 Desember 2023.

Baca Juga : Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditunda, Ini Sebabnya

Selain baru diterimanya surat tersebut, Polda Jabar pun, masih menyusun materi, yang akan disidangkan pada sidang praperadilan tersebut.

"Waktunya yang terlalu dekat, sehingga masih menyusun tim dan materinya," ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut seharusnya digelar Senin 4 Desember 2023 di Pengadilan Negeri Bandung. Namun sidang ditunda, karena pihak dari Polda Jawa Barat tidak hadir dalam persidangan.

Baca Juga : Komunitas Nasyid Nusantara Jabar Sukses Gelar Audisi Pasanggiri Nasyid Jawa Barat 2023

Rohman Hidayat pengacara Mimin, Arighi dan Abi mengatakan perwakilan dari Polda Jabar tidak hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan tersebut. Oleh karena itu, persidangan ditunda dan akan kembali digelar pekan depan.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani