Bisnis Investasi Mixue, Pendeta di Bandung Disomasi

Seorang pria yang berprofesi sebagai pendeta di Bandung berinisial AT, disomasi seorang pebisnis berinisial RT. Pendeta itu disomasi gegara investasi dengan nilai miliaran rupiah.

Bisnis Investasi Mixue, Pendeta di Bandung Disomasi
Kuasa hukum RT, Randy Raynaldo mengatakan somasi terhadap pendeta di Bandung dilayangkan karena permasalahan hukum dalam sengketa investasi bisnisnya yaitu tujuh gerai Mixue dan satu gerai Ai-cha. (cesar yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Seorang pria yang berprofesi sebagai pendeta di Bandung berinisial AT, disomasi seorang pebisnis berinisial RT. Pendeta itu disomasi gegara investasi dengan nilai miliaran rupiah.

Kuasa hukum RT, Randy Raynaldo mengatakan somasi terhadap pendeta di Bandung dilayangkan karena permasalahan hukum dalam sengketa investasi bisnisnya yaitu tujuh gerai Mixue dan satu gerai Ai-cha.

"Somasi ini dilayangkan karena pendeta di Bandung itu tidak beritikad baik dan tidak berkomitmen melakukan kewajibannya terkait investasi dalam pemberesan bisnis antara klien kami dengan pendeta tersebut," ungkap Randy, Selasa 5 Desember 2023.

Baca Juga : Komunitas Nasyid Nusantara Jabar Sukses Gelar Audisi Pasanggiri Nasyid Jawa Barat 2023

Randy mengatakan, tidak adanya komitmen dari pendeta di Bandung tersebut menyebabkan menghambat para investor yang turut serta menitipkan modal usaha.

"Bahwa kewajiban yang belum dilakukan pendeta AT tersebut memberikan kerugian bagi para investor karena belum adanya kepastian untuk kelanjutan bisnisnya bagi para investor, sehingga dana investor yang tergolong sangat besar yang ada di pihak saudara AT, turut tertahan," katanya.

Randy menyebut, sebelum somasi ini dilayangkan, pernah dilakukan upaya perdamaian melalui tiga kali pertemuan tatap muka antara pihak saudara AT dengan kliennya. Namun sangat disayangkan ketika kliennya sudah berkomitmen dan secara transparan menjalankan semua kewajiban yang disepakati dalam pertemuan-pertemuan tersebut, justru pihak pendeta AT yang menghambat proses proses perdamaian.

Baca Juga : Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditunda, Ini Sebabnya

"Malah terindikasi tidak ada itikad baik, untuk mengembalikan dana-dana dari para investor yang sudah disepakati dalam pertemuan secara tatap muka sebelumnya, sesuai data notulensi rapat secara tertulis yang di tanda tangani pihak pendeta AT dan klien kami," katanya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani